TARAKAN – Wakil Gubernur Kalimantan Utara, Dr Yansen TP M.Si mengungkapkan, salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang harus dimaksimalkan adalah pajak daerah. Misalnya, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB) yang penerimaannya melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Diketahui kontribusi PKB dan BBNKB pada tahun 2022 sebesar 45 persen terhadap pajak daerah dan 31 persen terhadap keseluruhan pendapatan asli daerah dengan jumlah pajak daerah sebesar Rp411,3 miliar dan PAD sebesar Rp594,9 miliar.
“Meski masih harus ditingkatkan pencapaiannya, dapat dikatakan bahwa PKB dan BBNKB cukup besar dalam memberikan sumbangsih terhadap pajak daerah dan PAD Kalimantan Utara,”kata Wagub dalam Rakor Tim Pembina Samsat Tingkat Provinsi Kalimantan Utara tahun 2022.
Oleh karena itu Wagub menyambut baik terlaksananya Rakor yang berlangsung pada Kamis (20/10) itu. Dengan tema, ‘Optimalisasi Sinergitas Pembina Samsat Tingkat Provinsi Kalimantan Utara Dalam Rangka Peningkatan PAD, PNPB, dan SWDKLLJ Guna Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional’, ia berharap Rakor tersebut dapat mendiskusikan upaya peningkatan penerimaan PAD, PNBB dan SWDKLLJ di provinsi ke 34 ini.
Termasuk juga untuk mengatasi kendala dan hambatan yang dialami. Serta menghasilkan solusi serta langkah dalam menyiasati pungutan pajak daerah di kondisi pemulihan ekonomi nasional.
“Saya mengharapkan segenap jajaran tim pembina samsat dapat semakin solid dalam melakukan tugasnya. Saudara semua merupakan garda terdepan dalam peningkatan PAD Kalimantan Utara serta peningkatan PNBP dan SWDKLLJ,” ujarnya.
Ia pun meminta untuk meningkatkan pelayanan publik yang optimal dan transparan.
“Para wajib pajak adalah warga Kalimantan Utara juga. Perlakukanlah mereka seperti keluarga, karena Kaltara adalah Rumah Kita dan pada akhirnya pajak yang kita pungut akan digunakan juga untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat sera pemulihan ekonomi rakyat,” tuntasya. (dkisp)