spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Hadiri Undangan Safari Ramadan, PT AMNK Turut Sambut Kedatangan Wakil Bupati Malinau

PT Atha Marth Naha Kramo (AMNK) turut menyambut Wakil Bupati Malinau, Jakaria, SE, M.Si., dalam acara Safari Ramadhan yang diselenggarakan di Masjid Al Mustaqim, Desa Sengayan, Kecamatan Malinau Selatan, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara. Acara tersebut diselenggarakan oleh Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Masjid Al-Mustaqim pada Kamis, 6 Maret 2025 yang diketuai oleh Ricki Runaya Kasim.

Sekitar pukul 18.00 WITA, Wakil Bupati Malinau dan rombongan tiba di lokasi. Turut hadir dalam acara tersebut Kapolres Malinau AKBP Heru Eko Wibowo, S.H., S.I.K., M.H., Sekda Malinau Ernest Silvanus, pejabat FKPD, tokoh agama, dan tokoh masyarakat. Camat Malinau Selatan Salauwati, S,M.Si, Kapolsek Malinau Selatan IPDA Jowes Royen Chalvian, Danramil Malinau Selatan yang diwakili oleh Peltu Cahyo Santoso, perwakilan PT AMNK, dan perwakilan Panitia menyambut kedatangan Wakil Bupati beserta rombongan.

“Safari Ramadhan ini merupakan kesempatan yang baik untuk bersilaturahmi dengan masyarakat serta memperkuat sinergi antara kepolisian dan seluruh elemen daerah dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Malinau,” ujar Kapolres Malinau.

Acara Safari Ramadhan diisi dengan tausiyah keagamaan, berbuka puasa bersama, dan dilanjutkan dengan Sholat Tarawih bersama. Kegiatan ini diharapkan dapat semakin mempererat hubungan antara pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat dalam membangun Malinau yang lebih aman dan harmonis.

PT AMNK mengucapkan terima kasih kepada panitia yang telah mengundang dalam acara Safari Ramadhan. “Kami dari PT AMNK mengucapkan terima kasih atas undangan dari panitia. Acara ini mempertemukan kami dengan tokoh-tokoh di sini dan membuat kami lebih mengenal masyarakat di sini, semoga kerukunan dan kebersamaan terus terjaga dengan baik,” kata Head of ER and CSR PT AMNK, Yakob Jati. PT AMNK merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang pertambangan batubara yang berlokasi di Kecamatan Malinau Selatan, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara. (rls/adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER