Gubernur Tinjau Kawasan Industri Strategis KIPI dan KAI

TANJUNG SELOR – Kapolda Kalimantan Utara Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy, mendampingi Gubernur Kalimantan Utara Dr. H. Zainal Paliwang melakukan kunjungan lapangan ke kawasan industri PT. Kalimantan Industrial Park Indonesia (KIPI) yang berlokasi di Desa Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan.

Kunjungan ini bertujuan untuk meninjau langsung progres pembangunan kawasan industri strategis nasional, yang menjadi tulang punggung pertumbuhan ekonomi di wilayah Kalimantan Utara.

Dalam kesempatan tersebut, pihak PT. KIPI dan PT. Kalimantan Aluminium Industry (KAI) memberikan pemaparan singkat terkait rencana pengembangan dan capaian pembangunan yang telah berlangsung.

Usai pemaparan, rombongan yang terdiri dari Gubernur Kaltara, Kapolda Kaltara, Direktur PT. KIPI, dan Dirut PT. KAI melakukan peninjauan lapangan terhadap pembangunan fasilitas utama kawasan, yakni smelter dan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), yang menjadi infrastruktur vital dalam mendukung operasional industri berbasis energi dan mineral tersebut.

Dalam sesi doorstop, Gubernur Kaltara menyampaikan pentingnya dukungan keamanan terhadap kawasan industri, yang akan menjadi pusat aktivitas ekonomi dan investasi.

Ia mengusulkan kepada Kapolda Kaltara agar dibentuk pos terpadu atau polsek khusus di area tersebut, guna menjamin situasi kamtibmas tetap kondusif dan mendukung kelancaran operasional industri.

Kapolda Kaltara, menambahkan komitmen Polda Kaltara untuk menjamin keamanan dan stabilitas kamtibmas di kawasan strategis nasional KIPI, serta memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan pengelola kawasan, guna mendukung percepatan pembangunan industri hijau di Kaltara.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh sejumlah Pejabat Utama Polda Kaltara, Bupati Bulungan serta Kapolresta Bulungan yang turut mendampingi jalannya kunjungan, dan menunjukkan sinergi lintas sektor dalam mendukung pembangunan kawasan industri strategis di wilayah hukum Kaltara. (*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER