TENGGARONG– Dinas Pariwisata (Dispar) Kutai Kartanegara (Kukar) siap memberikan fasilitas pendaftaran Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) secara gratis mulai 2025. Program ini ditujukan bagi pelaku ekonomi kreatif (ekraf) di Kukar untuk melindungi karya dan inovasi mereka dengan perlindungan hukum.
Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif Dispar Kukar, Zikri Umulda, mengatakan saat ini pihaknya masih dalam tahap sosialisasi dan koordinasi dengan Badan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Pariwisata untuk mematangkan regulasi.
“Kami masih tahap sosialisasi. Baru-baru ini kami berkoordinasi dengan Badan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Pariwisata untuk membahas regulasi pembiayaan HAKI agar kebijakan ini bisa diterapkan dengan baik,” ujar Zikri, Sabtu (22/11/2024).
Zikri menjelaskan, biaya pendaftaran HAKI tanpa rekomendasi dinas bisa mencapai lebih dari Rp 1 juta. Namun, dengan kebijakan ini, seluruh biaya tersebut akan ditanggung pemerintah. Bahkan, biaya Rp 500 ribu yang sebelumnya dikenakan untuk pendaftaran dengan rekomendasi pemerintah juga akan dihapuskan.
“Pelaku ekraf hanya perlu melengkapi persyaratan administrasi, menyerahkannya ke Dispar, dan kami akan mengurus seluruh prosesnya. Tidak ada biaya yang harus mereka keluarkan,” tegasnya.
Program ini diharapkan mendorong pelaku ekraf untuk lebih aktif mendaftarkan karya mereka. Selain itu, Dispar Kukar juga aktif melakukan edukasi tentang pentingnya HAKI bagi perlindungan hukum karya kreatif.
Zikri menyebutkan, pada 2025 Dispar menargetkan 25 hingga 50 pendaftaran HAKI sebagai langkah awal. “Kami optimistis program ini bisa berjalan baik dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat Kukar, terutama pelaku ekonomi kreatif,” tutupnya. (Adv)