Gamalis Pastikan Pemkab Percepat Penambahan Layanan Cuci Darah di RSUD Abdul Rivai

BERAU – Wakil Bupati Berau Gamalis memastikan Pemerintah Kabupaten Berau terus mengupayakan percepatan penambahan kapasitas layanan hemodialisa di RSUD dr Abdul Rivai. Langkah tersebut dilakukan agar masyarakat yang membutuhkan terapi cuci darah dapat memperoleh pelayanan yang lebih optimal tanpa harus dirujuk ke luar daerah.

Menurut Gamalis, peningkatan layanan kesehatan menjadi salah satu komitmen pemerintah daerah. Karena itu, berbagai solusi terus disiapkan bersama manajemen rumah sakit agar penambahan kapasitas layanan hemodialisa dapat segera direalisasikan.

“Kami terus berupaya mencari solusi terbaik agar pelayanan kesehatan semakin maksimal dan kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi di Berau,” ujarnya.

Ia menjelaskan, salah satu langkah yang tengah disiapkan adalah pemanfaatan Gedung Walet sebagai fasilitas penunjang pelayanan kesehatan. “Kalau unitnya sudah dipindahkan, ruang di RSUD dr Abdul Rivai dapat dimanfaatkan untuk memperluas layanan hemodialisa,” katanya.

Selain itu, pemerintah daerah bersama manajemen rumah sakit juga mengkaji pemanfaatan gedung Instalasi Gawat Darurat (IGD) lama sebagai ruang pelayanan hemodialisa baru. “Opsi ini lebih cepat sehingga penambahan kapasitas layanan tidak harus menunggu seluruh fasilitas di Gedung Walet selesai,” tuturnya.

Sementara itu, Humas RSUD dr Abdul Rivai, Dani Apriat Maja, menjelaskan rumah sakit sebenarnya telah memiliki tambahan fasilitas yang siap digunakan untuk meningkatkan pelayanan.

Saat ini, RSUD dr Abdul Rivai mengoperasikan delapan mesin hemodialisa yang melayani puluhan pasien gagal ginjal setiap pekan. Di luar itu, terdapat lima mesin tambahan yang telah tersedia dan siap dioperasikan.

Namun, pengoperasian lima mesin tersebut masih terkendala persyaratan teknis dari BPJS Kesehatan terkait standar kelayakan ruang pelayanan. “Standar BPJS mengatur jarak antar alat dan kelayakan ruangan. Dengan kondisi ruangan saat ini, klaim pelayanan yang dapat ditanggung masih terbatas untuk delapan mesin,” pungkasnya. (adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER