Enam Sekolah SMA/SMK di Tarakan Sudah Nikmati Program Makan Bergizi Gratis

TARAKAN – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk siswa jenjang SMA dan SMK mulai dirasakan manfaatnya di Kota Tarakan. Saat ini, sebanyak enam sekolah sudah menjalankan program prioritas nasional tersebut.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Utara Wilayah Tarakan, Mustari, mengatakan pelaksanaan MBG di Tarakan sejauh ini berjalan lancar.

“Alhamdulillah, pelaksanaan di Tarakan berjalan baik dan lancar. Program ini sangat membantu anak-anak kita, terutama dari keluarga ekonomi menengah ke bawah,” ujarnya saat ditemui di Tarakan, Minggu (26/10/2025).

Enam sekolah yang sudah menerima manfaat program MBG yaitu SMA Negeri 1, SMA Negeri 3, SMK Negeri 3, SLB Tarakan, SMA Muhammadiyah, dan SMA Patradharma.

Mustari menyebut, cakupan program ini akan segera bertambah. “Dalam waktu dekat, akan ada tambahan sekolah lagi. Informasi terakhir dari tim Sekretariat Negara yang sempat monitoring ke Tarakan, program ini akan diperluas, bahkan kemungkinan semua SMA akan tercover,” jelasnya.

Jumlah siswa penerima bervariasi di tiap sekolah. Di SMA Negeri 1 Tarakan tercatat sekitar 1.200 siswa, sementara SMA Negeri 3 memiliki sekitar 1.000 siswa.  Terkait pelaksanaan di lapangan, Mustari mengaku sempat ada kendala kecil di awal. Salah satu penyedia makanan pernah menyediakan konsumsi yang tidak layak, namun masalah itu langsung ditangani.

“Pihak SPPG langsung menarik makanan sebelum dibagikan, jadi tidak ada siswa yang terdampak. Esoknya langsung diganti dua kali konsumsi, pagi untuk snack dan siang makan bergizi seperti biasa,” ungkapnya.

Dia memastikan, saat ini seluruh kegiatan MBG di Tarakan berjalan normal. Pihaknya bersama sekolah terus melakukan pemantauan agar kualitas makanan dan ketepatan distribusi tetap terjaga.

“Harapan kami tentu program ini bisa menjangkau lebih banyak sekolah dan siswa. Karena dampaknya sangat positif, anak-anak bisa lebih fokus belajar tanpa harus memikirkan uang bekal,” tutup Mustari. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER