TARAKAN – Ekspor rumput laut dari Kalimantan Utara (Kaltara) tercatat baru satu kali dilakukan secara langsung ke luar negeri, yakni ke Korea Selatan. Selebihnya, komoditas unggulan tersebut masih dikirim ke Sulawesi Selatan dan Jawa Timur sebelum diekspor.
Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kaltara, Ichi Langlang Buana Machmud, mengatakan secara logistik ekspor langsung dari Kaltara sebenarnya sangat memungkinkan. Hasil koordinasi dengan Pelindo, perusahaan pelayaran, hingga nelayan menunjukkan infrastruktur pendukung pada prinsipnya sudah tersedia. “Kendalanya selama ini lebih ke volume muatan dan biaya logistik. Ekspor langsung minimal butuh satu kontainer, itu yang sedang kami petakan, termasuk kapasitas produksi daerah,” kata Ichi di Tarakan, Jumat (6/2/2026).
Selain rumput laut, sejumlah komoditas lain seperti kepiting, lobster, dan hasil pertanian juga masih banyak diekspor melalui daerah lain. Akibatnya, nilai ekspor tersebut tidak tercatat sebagai milik Kaltara. “Barangnya dari sini, tapi transit di Surabaya atau Makassar. Nilai ekspornya akhirnya tercatat di sana, bukan di Kaltara,” ungkapnya.
Menurutnya, ekspor langsung akan memberikan dampak signifikan bagi perekonomian daerah, terutama bagi nelayan dan petani. Dia mencontohkan pengalamannya saat bertugas di Banjarmasin, ketika ekspor kepiting langsung ke China berhasil dibuka. “Harga kepiting di tingkat nelayan yang semula Rp35 ribu sampai Rp45 ribu per kilogram bisa naik di atas Rp100 ribu. Bahkan di musim tertentu bisa tembus Rp300 ribu,” jelasnya.
Untuk mendorong ekspor langsung, Karantina Kaltara memperkuat kolaborasi dengan Pelindo, Bandara Internasional Juwata, dan maskapai penerbangan. Pemanfaatan sistem Single Submission Ekspor (SSM Ekspor) juga terus didorong agar proses perizinan lebih sederhana dan data ekspor tercatat di daerah. “Saat ini sekitar 87 persen pelaku usaha sudah menggunakan SSM Ekspor. Target kami di atas 95 persen sampai akhir tahun,” ungkap Ichi.
Di sisi lain, data impor di Karantina Kaltara hingga kini masih tercatat nol. Meski demikian, secara faktual terdapat pemasukan produk pangan, hewan, dan tumbuhan, baik melalui perjanjian lintas batas Indonesia–Malaysia maupun aktivitas ekonomi lainnya. “Kami perlu memetakan ini secara utuh, terutama produk pangan, karena ada kewajiban pengawasan mutu dan keamanan,” ujarnya.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam


