TARAKAN – Penanganan kasus dugaan penyebaran data pribadi (doxing) yang menjerat Direktur Utama Perumda Tirta Alam Tarakan, Iwan Setiawan dinilai harus melalui pembuktian yang komprehensif. Penyidik diminta menguji sedikitnya tiga unsur penting sebelum menyimpulkan ada atau tidaknya tindak pidana.
Pandangan tersebut disampaikan Dosen Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan (UBT), Yudha Febry Fernando, S.H., M.H, Rabu (8/7/2026). Menurutnya, dugaan pelanggaran tersebut mengacu pada Pasal 65 juncto Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Yudha menjelaskan, unsur pertama yang harus dibuktikan adalah melawan hukum. Menurutnya, penyidik perlu memastikan apakah pengungkapan data pribadi dilakukan tanpa hak, tanpa izin, atau tanpa kewenangan.
“Di situ ada frasa melawan hukum. Penyidik harus benar-benar membuktikan apakah Dirut PDAM terbukti secara melawan hukum dalam mengungkap data pribadi seseorang,” ujarnya.
Dia menilai, apabila pengungkapan informasi dilakukan dalam kapasitas dan kewenangan sebagai pejabat publik, maka unsur melawan hukum perlu dikaji lebih mendalam.
Unsur kedua yang perlu diuji, lanjut Yudha, adalah mens rea atau niat pelaku. Penyidik harus membuktikan apakah tujuan utama pengungkapan tersebut memang untuk menyebarkan data pribadi atau justru menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Dia mencontohkan, dalam perkara yang sedang bergulir, perlu ditelusuri apakah fokus informasi yang disampaikan adalah data pribadi seseorang atau pemberitahuan bahwa suatu kegiatan telah mengantongi izin keramaian.
“Harus dibuktikan apakah yang menjadi fokus adalah data pribadinya atau surat izin keramaiannya,” katanya.
Sementara itu, unsur ketiga adalah kerugian yang dialami korban. Menurut Yudha, penyidik perlu membuktikan apakah pihak yang merasa dirugikan benar-benar mengalami dampak akibat pengungkapan data tersebut, seperti ancaman, intimidasi, pemerasan, atau bentuk kerugian lainnya.
Selain itu, Yudha mengakui Nomor Induk Kependudukan (NIK) merupakan bagian dari data pribadi. Namun, ia menegaskan keberadaan data pribadi yang tersebar di ruang publik tidak serta-merta memenuhi unsur tindak pidana.
“Memang itu data pribadi, tetapi tidak otomatis menjadi tindak pidana. Tujuan dan konteks pengungkapannya juga harus dibuktikan,” tegasnya.
Dia juga menyinggung ketentuan keterbukaan informasi publik. Menurutnya, apabila seseorang memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menyampaikan suatu informasi, hal tersebut dapat menjadi pertimbangan dalam menilai terpenuhi atau tidaknya unsur melawan hukum.
“Frasa melawan hukum itu bisa gugur ketika orang yang mengungkap data pribadi memiliki kewenangan. Itu juga perlu menjadi bagian dari pembuktian penyidik,” pungkasnya.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam


