Duduk Perkara Polemik Relokasi Pedagang Buah Telaga Keramat Tarakan

TARAKAN – Rencana relokasi pedagang buah yang selama ini berjualan di depan Lapangan Tenis Indoor Telaga Keramat, Kampung Enam, Tarakan Timur, menuai polemik.

Persoalan ini tak hanya soal penertiban, tetapi juga menyangkut klaim kepemilikan lahan yang berbeda antara pemerintah dan warga. Pemerintah Kota Tarakan melalui Kecamatan Tarakan Timur berencana mensterilkan kawasan tersebut pada awal Februari 2026.

Camat Tarakan Timur, Boby Deen Marten, menyebut penataan dilakukan karena lokasi itu merupakan aset Pemkot Tarakan sekaligus fasilitas olahraga yang harus dijaga ketertiban dan fungsinya. “Kami hanya menjalankan fungsi pengawasan dan koordinasi sesuai kebijakan pimpinan. Wilayah ini adalah aset Pemkot yang harus tertata rapi karena ini fasilitas olahraga skala internasional,” ujar Boby, Selasa (27/1/2026).

Dia menambahkan, pihak kecamatan sebenarnya telah menyampaikan rencana relokasi kepada para pedagang, dan sempat ada kesepakatan awal untuk pindah pada 7 Februari 2026. “Kami sudah siapkan lokasi di sebelah, bahkan sudah dibersihkan oleh DLH. Secara prinsip, pedagang sudah kami ajak komunikasi,” jelasnya.

Selain persoalan ketertiban, faktor keselamatan lalu lintas turut menjadi perhatian. Kepala Dinas Perhubungan Tarakan, Ahmady Burhan, menilai kawasan depan Tennis Indoor merupakan jalur cepat dengan tikungan yang rawan kecelakaan. “Ini jalur cepat dan ada tikungan. Kalau parkir pembeli dan kendaraan dagang sampai memakan badan jalan, risikonya besar,” kata Ahmady.

Ia juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum apabila aktivitas usaha di lokasi tersebut menyebabkan kecelakaan lalu lintas. “Setiap usaha yang berimplikasi pada hilangnya nyawa orang lain ada potensi pidananya. Kami minta pedagang paham soal risiko ini,” tegasnya.

Polemik kemudian muncul terkait lokasi relokasi yang disiapkan pemerintah. Dari pihak Pemkot Tarakan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perumkim) menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari aset pemerintah.

Kepala Seksi (Kasi) Pengadaan Tanah di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perumkim) Kota Tarakan, Linda Erika Lubis, menjelaskan lahan tersebut diperoleh Pemkot sejak 2002 dengan luas total sekitar satu hektare. “Tenis Indoor-nya sendiri hanya sekitar 6.000 meter persegi. Sisanya termasuk lahan ini dan jalan di depannya. Memang belum bisa terbit sertifikat karena masuk Wilayah Kerja Pertambangan, tapi kami punya surat permohonan dan peta bidang dari BPN,” jelas Linda.

Namun klaim tersebut dibantah oleh seorang warga bernama Alimudin. Dia mengaku sebagai pemilik sah sebagian lahan yang rencananya akan digunakan sebagai lokasi relokasi pedagang. “Saya beli lahan ini sejak 1997, bukan merintis. Saya punya kuitansi dan peta bidang PTSL tahun 2017,” kata Alimudin.

Dia juga mengaku keberatan jika lahannya digunakan tanpa adanya musyawarah atau kejelasan kompensasi. “Saya baru tahu ada rencana relokasi pedagang ke sini beberapa hari lalu. Harusnya ada pembicaraan dulu dengan pemilik lahan,” ujarnya.

Menanggapi perbedaan klaim tersebut, Ketua DPRD Tarakan, Muhammad Yunus menegaskan pihaknya tidak ingin mengambil langkah yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum. “Belum bisa karena ada salah satu masyarakat yang mengklaim bahwa dia punya tanah. Saya tidak mau ada perjanjian antara masyarakat dengan pemerintah, karena itu berarti kita mengakui tanah tersebut,” tegasnya.

Untuk sementara, pedagang buah masih diperbolehkan berjualan di lokasi lama dengan syarat tidak mengganggu fasilitas umum. “Yang penting bangunannya dimundurkan dan tidak kembali ke badan jalan, supaya tidak mengganggu pengguna jalan,” pungkasnya.

DPRD Tarakan mendorong penyelesaian melalui klarifikasi data pertanahan. Anggota Komisi I DPRD Tarakan, Barokah, meminta semua pihak duduk bersama dan melakukan pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Kita perlu bareng-bareng ke BPN untuk melihat administrasi pertanahan yang sebenarnya. Jangan sampai masalah ini berlarut-larut dan pedagang justru jadi korban,” ujar Barokah.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER