TARAKAN – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tarakan mengaku belum menerima laporan keberadaan dua partai politik yang baru saja mendeklarasikan diri secara nasional.
Kepala Badan Kesbangpol Tarakan, Muhammad Haris, mengatakan hingga saat ini partai politik yang tercatat di Kesbangpol masih terbatas pada partai peserta Pemilu 2024. Dia menyebut belum ada laporan resmi dari partai baru yang masuk ke daerah. “Banyak juga yang menanyakan, tapi sampai sekarang belum ada laporan yang masuk,” ujar Muhammad Haris, Kamis (29/1/2026).
Dua partai politik yang dimaksud adalah Partai Gema Bangsa dan Partai Gerakan Rakyat. Kedua partai tersebut diketahui telah mendeklarasikan diri dan bahkan menyatakan sikap politik dengan mendukung calon presiden untuk Pemilu 2029.
Partai Gema Bangsa menyatakan dukungan kepada Prabowo Subianto, sementara Partai Gerakan Rakyat mendorong Anies Baswedan.
Berdasarkan ketentuan, pelaporan keberadaan partai politik di tingkat kabupaten dan kota dilakukan melalui Badan Kesbangpol setempat. Pelaporan ini bertujuan untuk memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sekaligus memenuhi kewajiban administrasi di daerah.
Untuk dapat terdaftar, partai politik harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi. Di antaranya mengajukan surat permohonan, melampirkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM, susunan kepengurusan, biodata pengurus, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), hingga bukti domisili kantor sekretariat.
“Kami (Kesbangpol Tarakan) tetap membuka ruang bagi partai politik baru untuk melaporkan keberadaannya sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam


