spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
No menu items!
More

    Dua Orang Eks Petinggi Perusda Berdikari Dituntut Berbeda

    TANJUNG SELOR – Kasus penyelewengan keuangan negara, oleh eks petinggi perusahaan berdikari masuk tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bulungan.

    Dua terdakwa tersebut dituntut berbeda. Anwar Joko Prasetyo dituntut dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara, sedangkan Sufirmanto dituntut tiga tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp 200 juta.

    JPU Kejari Bulungan, Rahmatullah Aryadi saat dikonfirmasi mengatakan, Sufirmanto dituntut tiga tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp 200 juta. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

    “Terdakwa juga dibebankan uang pengganti karena kesalahannya sebesar Rp 970.249.000,” ujarnya.

    Jika dalam tenggang waktu satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka hartanya dapat disita untuk menutup uang pengganti tersebut. Apabila tidak memiliki harta benda maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun dan sembilan bulan.

    “Pengembalian kerugian negara yang belum maksimal inilah yang memberatkan terdakwa,” bebernya.

    Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa dinilai kooperatif selama menjalani persidangan. Sedangkan, Anwar Joko Prasetyo dituntut dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

    Baca Juga:   Memasuki Ibadah Ramadan, Ini Imbauan Kapolresta Bulungan

    “Terdakwa juga dibebankan uang pengganti karena kesalahannya sebesar Rp 149.020.000,” katanya.

    Apabila dalam tenggang waktu satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap maka hartanya dapat disita untuk menutup uang pengganti tersebut.

    Jika terdakwa tidak memiliki harta benda maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun. Hal yang memberatkan, terdakwa tidak kooperatif dan berbelit-belit dalam persidangan. Sedangkan, hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.

    Adapun beberapa barang bukti (BB) dari kasus ini yang dikembalikan ke Perusda Berdikari. Salah satunya, 1 unit mesin molen. Serta beberapa alat bukti yang dirampas untuk dimusnahkan.

    Kasus korupsi ini menjadi pelajaran penting bagi pemerintah dan masyarakat, bahwa perusahaan daerah harus dijalankan dengan baik sehingga tidak terjadi kerugian negara atau masyarakat.

    Pemerintah harus memberikan perhatian lebih pada pengawasan dan pengelolaan perusahaan daerah, serta mengambil tindakan tegas terhadap praktik korupsi yang ada guna mencegah terjadinya penyelewengan keuangan yang merugikan pihak-pihak yang terlibat di dalam maupun di luar perusahaan.

    Peran pemerintah dan masyarakat sangat penting dalam memastikan pengelolaan perusahaan daerah yang baik dan mencegah terjadinya tindakan korupsi. Guna mengoptimalkan peran perusda terhadap pembangunan dan mendorong kemajuan daerah. (tin/and)

    Baca Juga:   Pendapatan Pemkab Bulungan Tahun 2024, Diproyeksikan Sebesar 1,4 Triliun

    Editor: Andhika

    16.4k Pengikut
    Mengikuti

    BERITA POPULER