DPKP Kaltara Dorong Penggunaan Pupuk Organik untuk Kurangi Ketergantungan Kimia

TANJUNG SELOR – Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Provinsi Kalimantan Utara terus mendorong transformasi pertanian berkelanjutan, dengan memperkuat peran penyuluh pertanian, salah satunya melalui penerapan pupuk organik guna mengurangi ketergantungan terhadap pupuk kimia.

Kepala DPKP Kaltara, Heri Rudiono, menjelaskan pihaknya telah menggelar seminar dan pembekalan bagi para penyuluh pertanian di Tanjung Selor. Kegiatan ini digelar bekerja sama dengan SMK Pertanian Banjarbaru, dalam rangka mendukung percepatan swasembada pangan di Kaltara.

“Melalui pembekalan ini, kami mendorong penyuluh untuk mengoptimalkan peran di lapangan, termasuk dalam penerapan sistem pertanian ramah lingkungan dengan mengurangi penggunaan pupuk kimia hingga 50 persen dan beralih ke pupuk organik,” jelas Heri, Selasa, (7/10/2025).

Ia menyebutkan, langkah ini juga didukung dengan pemanfaatan teknologi pertanian modern, seperti drone untuk proses pemupukan organik. “Provinsi sudah memiliki drone pertanian, dan akan kami fungsikan untuk mempermudah proses pemupukan di lahan petani. Nantinya drone akan kami bawa keliling ke berbagai lokasi,” ujarnya.

Selain itu, DPKP juga memperkuat peran Brigade Pangan di seluruh kabupaten dan kota. Saat ini, telah dibentuk asosiasi Brigade Pangan se-Kaltara dan tengah dipersiapkan pembentukan koperasi guna mendukung pemasaran hasil tani.

“Melalui koperasi ini, kami ingin memastikan hasil panen petani terserap dengan baik. Ke depan, koperasi juga akan diberi peran di sektor hilir, termasuk dalam proses penggilingan dan distribusi beras,” tambah Heri.

Ia menegaskan, semua upaya ini merupakan bagian dari strategi pemerintah provinsi untuk mewujudkan pertanian berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan petani.

“Kami juga telah menindaklanjuti berbagai usulan dari para penyuluh di lapangan, sesuai instruksi Gubernur Kaltara dan Menteri Pertanian, agar segera disampaikan ke pemerintah pusat,” tutupnya.(*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER