Dorong Pemenuhan Listrik di Tempat Wisata

BERAU – Permasalahan kebutuhan listrik di destinasi wisata masih dikeluhkan wisatawan dan masyarakat. Hal itu pun disorot Anggota Komisi III DPRD Berau, Saga.

Menurutnya, agar permasalahan pemenuhan listrik itu teratasi, perlu pembentukan tim khusus yang melakukan pendataan di lapangan guna memastikan kondisi kebutuhan listrik. “Permasalahan ini biasanya dialami di Kecamatan Maratua dan Pulau Derawan,” bebernya saat ditemui.

Lanjutnya, keluhan permasalahan listrik ini biasanya timbul saat libur di hari-hari besar keagamaan dan peringatan tahun baru.

“Permasalahan ini terjadi tidak sekali dua kali saja. Kejadian ini terus berulang dan menjadi masalah yang krusial,” ujarnya.

Saga menyebut, seperti di Kampung Teluk Alulu, Kecamatan Maratua, masyarakat di sana sangat membutuhkan listrik untuk menunjang kegiatan masyarakat sehari-hari. “Tidak hanya membutuhkan listrik, mereka juga membutuhkan jaringan internet. Karena selama ini di sana masih blankspot,” bebernya.

Selain itu juga di Kampung Pulau Derawan, Kecamatan Pulau Derawan di saat libur hari keagamaan dan tahun baru mengalami krisis listrik.

Daya yang tersedia tidak mencukupi kebutuhan listrik sehingga sering padam dan tentunya sangat mengganggu kenyamanan wisatawan. “Masalah ini tidak pernah terselesaikan dan terus terjadi berulang kali,” tegasnya.

Politikus PPP ini berharap, pemerintah daerah dapat mengkomunikasikan permasalahan kebutuhan listrik tersebut kepada PLN hingga ke pemerintah pusat agar bisa memberikan perhatian dan bisa secepatnya merealisasikan hingga tidak lagi menjadi masalah bagi masyarakat, khususnya di daerah wisata.

“Jangan kecewakan pengunjung, kita promosikan sana sini tapi fasilitasnya mengecewakan kan tidak bisa juga. Jadi harus baik dan memuaskan pengunjung lah,” pungkasnya. (adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER