Ditsamapta Polda Kaltara Gelar Simulasi Latihan K-9, Tingkatkan Kemampuan Satwa

TANJUNG SELOR – Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Kalimantan Utara menggelar simulasi latihan Unit Satwa K-9 di lingkungan Mapolda Kaltara, Rabu (10/12/2025).

Kegiatan ini digelar untuk meningkatkan profesionalisme dan kemampuan satwa K-9, dalam mendukung berbagai tugas kepolisian di lapangan. Simulasi yang berlangsung di area depan Coffee Morning Polda Kaltara ini, turut disaksikan sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polda Kaltara, termasuk Kapolda Kaltara Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy, serta Wakapolda Kaltara Brigjen Pol Andries Hermanto.

Dalam kegiatan tersebut, Unit K-9 menampilkan dua jenis latihan utama, yakni  Latihan Pelacakan Umum, disini

Satwa K-9 dilatih untuk melacak pelaku kejahatan menggunakan barang bukti yang tertinggal di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Pada sesi ini, satwa bernama Japi (6 tahun) yang dipandu Bripda Vito dari Banit Subdit Cakkal menunjukkan kemampuan pelacakannya.

Kedua, Simulasi Pencarian Narkoba di Kendaraan, Latihan kedua menampilkan satwa K-9 bernama Mokkasin (3 tahun), yang dilatih Bripda Efraim Marfel Pongayow dari Subnit Cakkal.

Dalam simulasi tersebut, Mokkasin berhasil mendeteksi narkoba asli yang disembunyikan di dalam sebuah kendaraan. Barang bukti tersebut dipinjamkan langsung oleh Ditresnarkoba Polda Kaltara.

Kapolda Kaltara Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy menegaskan pentingnya peningkatan kemampuan satwa K-9 dalam menunjang berbagai operasi kepolisian.

“Kualitas dan kemampuan satwa K-9 harus selalu ditingkatkan, agar siap digunakan dalam berbagai operasi kepolisian. Latihan ini juga bertujuan menjaga kebugaran dan kesiapan mereka di lapangan,” ujarnya.

Selain peningkatan teknis, latihan ini juga bertujuan memperkuat ikatan antara pawang dan satwa. Ikatan yang baik diharapkan mampu meningkatkan komunikasi dan efektivitas saat bertugas.

Dikatakan, rutinnya latihan serta simulasi ini, Unit Satwa K-9 Polda Kaltara diharapkan semakin siap dan profesional dalam mendukung berbagai tugas kepolisian, guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kalimantan Utara. (*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER