spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Disverifikasi Pertanian Didorong Guna Tingkatkan Kesejahteraan Petani

TANJUNG SELOR – Pemkab Bulungan mendorong diversifikasi komoditas lain selain padi guna meningkatkan pendapatan petani di Bulungan.

Dengan menanam berbagai jenis tanaman atau mengelola komoditas lain selain padi, petani dapat meminimalkan risiko kerugian akibat gagal panen atau harga pasar yang turun untuk satu jenis komoditas tertentu.

Bupati Bulungan, Syarwani menekankan pentingnya diversifikasi tanaman, sebagai cara untuk memberikan kesempatan kepada petani. “Ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan mereka, serta menggali potensi pertanian lainnya di Bulungan,” ujar Syarwani beberapa waktu lalu.

Disampaikan, disverifikasi tanaman selain padi ini juga bertujuan untuk mengembangkan berbagai varietas tanaman vegetatif lainnya, petani dapat meningkatkan variasi sumber pendapatan mereka.

“Selain dari hasil produksi padi, petani dapat memperoleh pendapatan tambahan dari tanaman lain, yang pada akhirnya akan memberikan stabilitas ekonomi mereka lebih terjamin,” katanya.

Kemudian, dengan adanya pendapatan yang lebih beragam, petani memiliki kesempatan untuk meningkatkan kualitas hidup, serta mengurangi ketidakpastian ekonomi yang mungkin timbul akibat fluktuasi harga pasar atau bencana alam.

Pengembangan tanaman multikultura sebagai bagian dari strategi diversifikasi. Juga dapat memberikan manfaat ekologis yang tidak bisa diabaikan.

Dengan menggabungkan beberapa jenis tanaman dalam satu lahan pertanian, petani dapat menciptakan ekosistem pertanian yang lebih seimbang dan berkelanjutan.

“Dan ini tidak hanya membantu dalam menjaga keseimbangan nutrisi tanah, tetapi juga mengurangi kebutuhan akan pestisida kimia yang berbahaya bagi lingkungan,” pungkasnya.(*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER