Disperta Bulungan Distribusikan Alsintan Bantuan Kementan ke Brigade Pangan

TANJUNG SELOR – Upaya memperkuat sektor pertanian di Bulungan kembali mendapat dukungan dari pemerintah pusat. Kali ini, melalui Kementerian Pertanian (Kementan), Dinas Pertanian (Disperta) Bulungan menyalurkan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) untuk mendukung percepatan mekanisasi pertanian sekaligus peningkatan produksi pangan.

Kepala Disperta Bulungan, Kristiyanto, menyampaikan bahwa bantuan dari APBN tersebut berupa 29 unit rotavator dan 4 unit Harfia Combine Harvester 110 Max. Seluruhnya didistribusikan kepada 21 brigade pangan yang tersebar di Kabupaten Bulungan.

“Seluruh alsintan ini ditujukan untuk brigade pangan. Baik rotavator maupun combine harvester akan mereka kelola sesuai peruntukannya,” jelas Kristiyanto kepada wartawan, Jumat (5/9/2025).

Dari total bantuan, lanjutnya, sebanyak 8 unit rotavator dan 3 unit combine harvester sudah diserahkan langsung kepada brigade pangan. Nantinya, brigade pangan akan bersinergi dengan kelompok tani dalam pemanfaatan di lapangan.

“Setelah menerima, brigade pangan tidak berjalan sendiri, melainkan bekerja sama dengan kelompok tani, agar alat ini bisa digunakan secara maksimal,” ujarnya.

Kristiyanto menambahkan, dukungan alsintan dari pusat ini diharapkan menjadi pendorong utama dalam mempercepat modernisasi pertanian. Dengan begitu, produktivitas petani Bulungan dapat terus meningkat.

“Kami berharap mekanisasi ini bisa memacu semangat petani dalam menggarap lahan, dan menghasilkan panen yang lebih optimal,” tegasnya.

Dengan adanya tambahan bantuan tersebut, pemerintah daerah semakin optimistis Bulungan mampu mewujudkan swasembada pangan lebih cepat, sekaligus memperkuat ketahanan pangan di tingkat lokal.

“Target kami, pada 2026 Bulungan sudah dapat mencapai swasembada pangan,” kata dia mengakhiri.(*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER