TANJUNG SELOR – Di tengah dinamika reformasi hukum nasional, kehadiran Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menjadi tonggak perubahan yang memicu perdebatan luas di tengah masyarakat.
Revisi besar tersebut dinilai membawa paradigma baru dalam penegakan hukum, namun juga menimbulkan kekhawatiran akan potensi lahirnya praktik represif. Menyikapi hal tersebut, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Bulungan bersama Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Bulungan menggelar diskusi interaktif bertajuk “Paradigma Penegakan Hukum dalam KUHP Baru: Menuju Keadilan Restoratif atau Represif”.
Diskusi ini menjadi ruang kritis bagi mahasiswa dan elemen masyarakat, untuk mengupas secara mendalam substansi perubahan dalam KUHP baru. Sejumlah pasal yang dinilai kontroversial dibedah, termasuk arah penerapan keadilan restoratif yang disebut sebagai ruh utama dalam regulasi tersebut.
Ketua DPC GMNI Bulungan, Sarah Amelia, mengatakan forum diskusi tersebut bertujuan membuka wawasan dan membangun kesadaran kritis mahasiswa, agar aktif mengawal implementasi KUHP di lapangan.
“Melalui diskusi ini, kami ingin mendorong partisipasi publik, khususnya mahasiswa, untuk ikut mengawasi penerapan KUHP agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan,” ujarnya.
Selain itu, diskusi juga diarahkan untuk mengantisipasi potensi celah penyalahgunaan kekuasaan yang mungkin muncul dalam penerapan aturan baru, sekaligus membangun sinergi tridharma perguruan tinggi dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia, baik secara individu maupun kelembagaan organisasi mahasiswa.
Diskusi tersebut melibatkan berbagai elemen kepemudaan dan kemahasiswaan di Bulungan, di antaranya GMKI, LMND, IPNU, BEM STIT Al Anshar, BEM UNIKAL, BEM STIE, HMJ Universitas Terbuka, KNPI, serta organisasi GMNI dan PMII Bulungan.
“Kami mengundang seluruh elemen ini untuk duduk bersama, beradu gagasan, dan membangun kesamaan persepsi guna mewujudkan penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan,” tambah Sarah.
Untuk menghadirkan perspektif yang berimbang, diskusi ini menghadirkan pemateri dari berbagai latar belakang. Salah satunya dari Polresta Bulungan yang memaparkan langkah-langkah antisipatif institusi kepolisian, dalam mencegah penyalahgunaan wewenang pada penerapan KUHP baru.\
Selain itu, akademisi turut memberikan pandangan objektif terkait pro dan kontra penerapan pasal-pasal dalam KUHP baru di tengah masyarakat sipil. (*)
Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam


