Disdikbud Kaltara Dorong Inovasi Guru lewat Roadshow Webinar Assemblr EDU

TANJUNG SELOR – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Utara menggelar Roadshow Webinar Assemblr EDU dengan tema “Membuat Flip Card Interaktif dengan Assemblr EDU.” Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mendorong transformasi digital dalam dunia pendidikan sekaligus meningkatkan kreativitas tenaga pendidik.

Plt. Kepala Disdikbud Kaltara, Hasanuddin, menyampaikan apresiasi atas semangat dan antusiasme peserta dalam mengikuti webinar. Ia menilai, kehadiran teknologi digital saat ini telah membawa perubahan besar dalam proses pembelajaran.

“Dengan penuh bangga saya terharu melihat semangat para peserta webinar hari ini. Transformasi digital telah mengubah cara kita belajar dan mengajar. Tugas kita bukan hanya menyampaikan pengetahuan, tetapi juga menciptakan pengalaman belajar yang menarik dan bermakna. Teknologi seperti Assemblr EDU memberi peluang agar materi ajar lebih hidup dan mudah dipahami,” ujar Hasanuddin.

Ia mendorong para guru di Kaltara untuk berperan lebih aktif sebagai kreator pembelajaran, bukan hanya sebagai penyampai materi. “Lewat Assemblr EDU, kita memiliki kekuatan untuk merancang media pembelajaran yang unik sesuai dengan kebutuhan peserta didik. Inilah kesempatan emas untuk meningkatkan kualitas pembelajaran sekaligus menumbuhkan rasa ingin tahu anak-anak,” jelasnya.

Hasanuddin juga mengajak tenaga pendidik agar berani bereksperimen, berinovasi, dan berbagi ide kreatif. “Guru-guru di Kalimantan Utara harus menjadi pembaharu yang siap membawa pendidikan ke level berikutnya. Ilmu yang diperoleh dari webinar ini diharapkan bisa segera diaplikasikan di kelas dan menginspirasi rekan sejawat, sehingga tercipta gerakan bersama menuju pendidikan berbasis teknologi dan kreativitas di Kaltara,” tandasnya. (tin/and)

Reporter: Martinus
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER