TARAKAN – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 di Kalimantan Utara diwarnai sejumlah persoalan, mulai dari kesalahpahaman masyarakat terhadap aturan baru, membludaknya pendaftar di sekolah favorit, hingga ketimpangan jumlah peminat antara SMA dan SMK. Meski demikian, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltara memastikan seluruh proses seleksi tetap berjalan sesuai petunjuk teknis (juknis) yang berlaku.
Plt Kepala Disdikbud Kaltara, Hasanuddin, mengatakan secara umum pelaksanaan SPMB berjalan lancar. Namun, pihaknya mencatat masih ada sejumlah dinamika yang menjadi bahan evaluasi.
“Awalnya kami mengira hambatan hanya terjadi di Tarakan dan Nunukan. Setelah dilakukan sosialisasi dan koordinasi hingga tingkat kecamatan dan kelurahan, ternyata persoalan juga muncul di Malinau dan Kabupaten Tana Tidung,” katanya saat menghadiri rapat evaluasi SPMB di SMA 1 Tarakan, Senin (29/6/2026).
Menurut Hasanuddin, salah satu polemik terbesar dipicu perubahan sistem penerimaan dari zonasi menjadi domisili. Banyak orang tua masih beranggapan bahwa, calon siswa yang rumahnya paling dekat dengan sekolah otomatis akan diterima.
Padahal, dalam sistem yang berlaku saat ini, jarak tempat tinggal bukan satu-satunya penentu. Seleksi juga mempertimbangkan nilai calon peserta didik.
“Masih ada anggapan rumah dekat pasti diterima. Padahal bisa saja tidak lolos karena nilainya lebih rendah. Dalam juknis juga tidak ada istilah warga asli atau warga luar, semua memiliki hak yang sama selama memenuhi persyaratan,” ujarnya.
Selain itu, Disdikbud juga mencatat ketimpangan jumlah pendaftar antara SMA dan SMK. Dari sekitar 9.444 pendaftar, sebanyak 6.111 memilih SMA, sedangkan sekitar 3.300 lainnya mendaftar ke SMK.
Lonjakan peminat tersebut membuat sejumlah SMA negeri mengalami kelebihan pendaftar. Bahkan, SMA Negeri 1 Tarakan harus menolak hampir 300 calon siswa karena daya tampung yang terbatas.
Di sisi lain, beberapa sekolah masih memiliki kursi kosong. Karena itu, Disdikbud mendorong redistribusi siswa ke sekolah yang kuotanya belum terpenuhi, termasuk menyediakan fasilitas bus sekolah di sejumlah daerah untuk mengatasi kendala jarak.
Hasanuddin menegaskan usulan penambahan rombongan belajar (rombel) tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Menurutnya, kebijakan tersebut harus mempertimbangkan kapasitas ruang belajar, jumlah guru, serta ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kami tidak mungkin menambah rombel begitu saja karena banyak konsekuensinya. Kami harus tetap mengikuti aturan yang berlaku,” tegasnya.
Dia menambahkan, seluruh pelaksanaan SPMB 2026 tetap mengacu pada empat jalur penerimaan yang telah ditetapkan dalam juknis. Berbagai persoalan yang muncul selama proses penerimaan akan menjadi bahan evaluasi untuk penyempurnaan pelaksanaan SPMB pada tahun berikutnya.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam


