Dinilai Hambat Pembangunan, Pemkab Berau Percepat Upaya Penyelesaian Tapal Batas

BERAU – Ketidakjelasan status wilayah perbatasan antara Kabupaten Berau dan Kabupaten Kutai Timur dinilai semakin mendesak untuk segera diselesaikan. Selain menghambat pelaksanaan pembangunan, persoalan yang telah berlangsung belasan tahun itu juga mulai berdampak pada kehidupan sosial masyarakat yang tinggal di kawasan sengketa.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau pun berupaya mempercepat penyelesaian persoalan tersebut dengan memperkuat koordinasi bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan pemerintah pusat, termasuk mendorong langkah-langkah komunikasi politik agar keputusan mengenai batas wilayah segera ditetapkan.

Wakil Bupati Berau, Gamalis, mengatakan bahwa sengketa tapal batas tidak lagi sekadar persoalan administrasi kewilayahan. Ketidakpastian status wilayah telah memengaruhi berbagai program pembangunan yang seharusnya dapat dinikmati masyarakat secara optimal.

“Semakin lama persoalan ini berlarut, semakin besar dampak yang ditimbulkan. Tidak hanya terhadap pembangunan, tetapi juga terhadap aktivitas masyarakat di wilayah yang masih menjadi sengketa,” ujarnya.

Menurutnya, pemerintah daerah menerima berbagai masukan dari masyarakat yang berada di kawasan perbatasan. Salah satu perhatian utama adalah munculnya kekhawatiran terkait kepastian pelayanan publik dan pelaksanaan program pembangunan yang kerap terkendala akibat belum jelasnya status administrasi wilayah.

Persoalan tersebut juga berpotensi memicu gesekan sosial apabila tidak segera mendapatkan kepastian. Karena itu, Pemkab Berau menilai penyelesaian sengketa harus menjadi prioritas bersama seluruh pihak yang memiliki kewenangan.

Beberapa waktu lalu, Gamalis menerima kunjungan jajaran Pemerintah Kampung Biatan Ilir dan Kampung Biatan Ulu. Pertemuan tersebut dimanfaatkan untuk menggali kembali berbagai data dan informasi terkait wilayah yang disengketakan, termasuk aspek geografis dan sejarah pembentukan kampung yang selama ini tercatat sebagai bagian dari Kabupaten Berau.

Ia menjelaskan, berbagai dokumen dan fakta sejarah yang dimiliki daerah menjadi bahan penting dalam memperkuat posisi Berau pada proses penyelesaian sengketa yang saat ini masih berproses di tingkat pemerintah yang lebih tinggi.

“Informasi mengenai sejarah kampung dan kondisi geografis wilayah menjadi bagian dari pembahasan. Semua data yang dimiliki daerah akan terus kami lengkapi dan perkuat,” katanya.

Sengketa batas wilayah antara Berau dan Kutai Timur sendiri telah berlangsung cukup lama tanpa keputusan final yang dapat diterima seluruh pihak. Kondisi tersebut membuat masyarakat di kawasan perbatasan terus menunggu kepastian dari pemerintah pusat sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam penetapan batas administrasi daerah.

Untuk menjaga situasi tetap kondusif, Pemkab Berau juga berkomitmen memperkuat komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur serta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Langkah ini dilakukan guna mencegah munculnya konflik sosial yang lebih luas di tengah masyarakat perbatasan.

“Kami berharap pemerintah provinsi dan pemerintah pusat dapat segera memberikan kepastian sehingga persoalan ini tidak terus berlarut,” tegasnya.

Selain melalui jalur koordinasi formal, Pemkab Berau juga menilai perlu adanya pendekatan politik yang lebih intensif agar proses penyelesaian dapat berjalan lebih cepat.

Dalam waktu dekat, pemerintah daerah berencana melakukan kunjungan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas perkembangan penyelesaian sengketa sekaligus memperkuat dokumen-dokumen pendukung yang sebelumnya telah disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri.

Gamalis berharap keputusan mengenai batas wilayah dapat segera ditetapkan sehingga masyarakat yang selama ini berada di kawasan sengketa memperoleh kepastian hukum dan administrasi. Dengan demikian, pelaksanaan pembangunan maupun pelayanan publik dapat berjalan lebih efektif tanpa dibayangi persoalan batas wilayah yang berkepanjangan.

“Yang paling penting adalah masyarakat mendapatkan kepastian dan ketenangan. Kami akan terus mengawal proses ini sampai ada keputusan yang jelas,” pungkasnya. (adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER