Diduga Lalai Bakar Sampah di Kolong Rumah, Dua Rumah di Long Beluah Hangus Terbakar

TANJUNG SELOR – Musibah kebakaran melanda warga RT 04 Desa Long Beluah, Kecamatan Tanjung Palas Barat, Senin (11/8/2025) sekitar pukul 18.30 WITA.

Si jago merah menghanguskan dua unit rumah dan merusak tiga bangunan lainnya di sekitar. Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto, melalui PS Kasi Humas IPTU Magdalena Lawai, menyebutkan bahwa dua rumah yang terbakar merupakan milik AA (78) yang dihuni tiga jiwa, dan rumah milik LN (61).

Sementara itu, tiga bangunan yang terdampak merupakan milik Sir, Matius, dan Noh Juk. Berdasarkan keterangan saksi PB (18) dan FR yang merupakan tetangga sekitar, sekitar pukul 16.30 WITA, OP pulang kerja ke rumah dan makan bersama neneknya, SA.

Sekitar pukul 18.15 WITA, seorang tetangga bernama Comeng datang memberi tahu, bahwa bagian belakang rumah mereka sudah terbakar.

“Setelah dicek, api sudah membesar. Warga yang melihat kejadian itu langsung berusaha menyelamatkan barang-barang berharga,” tutur IPTU Magdalena dikutip dari laporan resminya.

Saksi FR juga menerangkan, sekitar pukul 15.30 WITA, ia melihat AG membakar sampah di bawah kolong rumahnya. Saat kembali sekitar pukul 18.30 WITA, rumah AA sudah dilahap api besar.

“Saksi kemudian meminta pertolongan warga sekitar, untuk memadamkan api dengan alat seadanya,” ujarnya.

Warga bersama tim pemadam kebakaran, Tagana, Satpol PP, dan pihak terkait lainnya kemudian berupaya memadamkan api. Dugaan sementara, kebakaran dipicu oleh pembakaran sampah di bawah kolong rumah, ditambah konstruksi bangunan yang sebagian besar terbuat dari kayu.

Kerugian materi akibat kebakaran ini diperkirakan mencapai Rp 300 juta. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Pihak kepolisian telah memasang garis polisi di lokasi kebakaran. (*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER