spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Diarpus Kukar Dorong Digitalisasi Arsip Lewat Bimtek Aplikasi Srikandi

TENGGARONG – Dalam rangka meningkatkan pengelolaan arsip di tingkat kelurahan dan desa, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kutai Kartanegara (Kukar) mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Diarpus Kukar, pada Kamis (7/11/2024), dengan melibatkan peserta dari berbagai kelurahan dan desa di Kecamatan Tenggarong.

Kepala Diarpus Kukar, Aji Lina Rodiah, menyampaikan pentingnya pemanfaatan teknologi dalam mendukung sistem kearsipan. “Dengan aplikasi SRIKANDI, kami berharap pengelolaan arsip menjadi lebih praktis, efisien, dan efektif, sehingga mampu menunjang pelayanan publik yang lebih baik,” ungkapnya.

Dalam Bimtek ini, peserta diberikan pemahaman tentang fitur-fitur utama aplikasi SRIKANDI, manfaat penggunaannya, serta langkah-langkah pengoperasiannya. Para peserta juga berkesempatan untuk langsung mencoba aplikasi tersebut, memastikan mereka memahami cara kerja dan mampu mengelola arsip digital secara mandiri.

Aplikasi SRIKANDI merupakan bagian dari upaya transformasi digital pemerintah yang dirancang untuk mendukung pengelolaan arsip yang lebih terstruktur, aman, dan mudah diakses. Dengan penerapan aplikasi ini, perangkat desa dan kelurahan diharapkan dapat menjaga integritas data arsip, mempercepat proses pencarian dokumen, serta meningkatkan akuntabilitas administrasi.

“Kami optimistis bahwa program ini menjadi langkah awal penting dalam menciptakan sistem kearsipan modern dan terintegrasi di Kukar. Kami berharap ilmu yang diperoleh peserta hari ini dapat diimplementasikan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan arsip di wilayah masing-masing,” tambah Aji Lina.

Bimtek ini juga merupakan bagian dari upaya Diarpus Kukar dalam mendukung visi pemerintah daerah untuk memperkuat tata kelola administrasi berbasis teknologi. Dengan transformasi digital ini, layanan publik di Kukar diharapkan semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan mampu menjawab tantangan zaman. (Adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER