spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Desa Jongkang Hadiri Jumat Curhat, Upaya Menguatkan Koordinasi

TENGGARONG – Jajaran pemerintah Desa (pemdes) Jongkang, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara (Kukar), mengikuti rangkaian acara Jumat Curhat yang dilaksanakan oleh jajaran Polres Kukar. Pada Jumat (3/5/2024) sekitar pukul 09.30 WITA. Bertempat di Ruang Pertemuan Desa Jongkang, di Jalan Eks Projakal Desa Jongkang.

Dihadiri langsung oleh Kepala Desa (Kades) Jongkang, Suriansyah; Sekretaris Desa (Sekdes) Jongkang, Bahrun; sejumlah tokoh masyarakat dan staf Pemdes Jongkang. Sementara dari Polres Kukar, diwakili Kasat Binmas Polres Kukar, AKP Suharyanto dan Kanit Bhabinkamtibmas, IPTU Eko Santoso.

Dalam kesempatannya, Kepala Desa (Kades) Jongkang, Suriansyah, menyambut baik kegiatan Jumat Curhat yang dilaksanakan oleh Polres Kukar. Sebagai sarana silaturahmi antara pihaknya dan Polres Kukar. Menjadi wadah bagi warga untuk bertatap muka dan menampung keluhan dari warga.

“Bahwa sampai saat ini situasi kamtibmas Desa Jongkang relatif aman dan terkendali namun apabila ada permasalahan sekecil apapun akan kami sampaikan ke pihak Polri,” ungkap Suriansyah.

Meski begitu, ada permasalahan yang kini dihadapi pihaknya. Salah satunya terkait anak-anak sekolah yang masih dibawah umur, sudah diizinkan oleh orangtuanya untuk bepergian ke sekolah menggunakan sepeda motor. Menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya laka lantas.

Sementara itu, AKP Suharyanto pun menanggapi langsung kekhawatiran dan kegelisahan kades Jongkang. Salah satunya terkait anak-anak sekolah yang menggunakan sepeda motor saat ke sekolah.

“Terkait adanya anak-anak pelajar SMP yang sudah mengendarai kendaraan bermotor, pihak Polres Kukar melalui Bhabinkamtibmas akan melaksanakan giat penyuluhan ke SMP dimaksud,” tutupnya. (adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER