TARAKAN – RSUD dr. H. Jusuf SK Tarakan mengusulkan agar BPJS Kesehatan menempatkan petugas administrasi yang siaga di Instalasi Gawat Darurat (IGD). Langkah itu dinilai dapat memperlancar pelayanan pasien, sekaligus membuat tenaga medis lebih fokus memberikan tindakan medis.
Usulan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD dr. H. Jusuf SK Tarakan, dr. Budy Aziz B., Sp.PK, usai kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Kamis (9/7/2026).
Menurut Budy, selama ini dokter di IGD tidak hanya menangani pasien, tetapi juga harus menjelaskan kepada pasien maupun keluarga, terkait aturan penjaminan BPJS Kesehatan. Padahal, kewenangan menjelaskan ketentuan tersebut berada di pihak BPJS.
“Tugas kami di rumah sakit adalah melayani dan mengobati pasien. Tetapi karena banyak pertanyaan dari pasien terkait apakah pelayanan ini dijamin BPJS atau tidak, dokter akhirnya ikut menjelaskan sambil tetap memberikan tindakan medis,” ujarnya.
Dia mencontohkan, tidak semua pasien yang datang langsung ke rumah sakit dapat dijamin BPJS. Untuk sejumlah kasus yang tidak masuk kategori gawat darurat, pasien seharusnya terlebih dahulu mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama sebelum dirujuk ke rumah sakit.
Kondisi itu, kata Budy, sering kali menimbulkan kesalahpahaman di lapangan, karena masyarakat menganggap rumah sakit yang menolak pelayanan, padahal ketentuan tersebut merupakan regulasi BPJS Kesehatan.
“Kalau ada petugas BPJS yang standby 24 jam, baik di IGD maupun rawat jalan, mereka bisa langsung menjelaskan kepada pasien, apakah kasusnya dijamin atau harus melalui puskesmas terlebih dahulu. Dokter jadi bisa fokus menangani pasien,” katanya.
Meski demikian, Budy menegaskan pasien yang datang ke IGD tetap akan mendapatkan pelayanan medis sesuai kondisinya. Apabila pasien tidak memenuhi kriteria gawat darurat, rumah sakit tetap memberikan penanganan awal sebelum mengarahkan pasien melanjutkan pelayanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama sesuai ketentuan BPJS.
Dia berharap usulan tersebut dapat menjadi bahan pembahasan bersama BPJS Kesehatan, demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Usulan itu mendapat dukungan dari Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Utara, Supa’ad Hadianto, yang turut mengikuti monitoring dan evaluasi di RSUD dr. H. Jusuf SK.
Menurut Supa’ad, kehadiran petugas BPJS di rumah sakit akan membantu mempercepat proses administrasi, sekaligus mengurangi beban tenaga medis.
“Dokter jangan sampai disibukkan dengan urusan administrasi. Tugas utama dokter adalah menyelamatkan dan menangani pasien. Karena itu kami mengusulkan agar BPJS menempatkan petugas administrasi di rumah sakit, khususnya di IGD,” ujarnya.
Dia menambahkan, Komisi IV DPRD Kaltara dalam waktu dekat akan mengundang BPJS Kesehatan bersama manajemen RSUD dr. H. Jusuf SK untuk membahas usulan tersebut serta mencari solusi terhadap berbagai persoalan pelayanan kesehatan.
“Kami ingin semua pihak duduk bersama mencari solusi. Tujuannya satu, agar pelayanan kepada masyarakat semakin cepat, mudah, dan tidak terkendala persoalan administrasi,” pungkasnya.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam


