Delapan Motor Digondol Residivis, Dijual Murah hingga Bulungan

TARAKAN — Teror pencurian sepeda motor yang meresahkan warga Kota Tarakan akhirnya terungkap. Seorang residivis kasus curanmor berinisial RS kembali ditangkap polisi setelah terbukti mencuri delapan unit sepeda motor di berbagai lokasi dan menjualnya hingga ke luar daerah.

RS diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Tarakan setelah polisi menindaklanjuti maraknya laporan kehilangan kendaraan bermotor dalam beberapa bulan terakhir. Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui beraksi seorang diri dan menyasar motor-motor yang lengah pengamanannya.

“Total ada delapan kejadian di delapan TKP berbeda. Seluruh kendaraan hasil curian berhasil kami amankan,” ujar Kanit Pidum Satreskrim Polres Tarakan, IPDA Eko Susilo, Rabu (21/1/2026).

Delapan lokasi pencurian tersebut tersebar di sejumlah kelurahan, di antaranya Selumit Pantai, Karang Anyar Pantai, Karang Anyar, dan Karang Rejo. Aksi pencurian sebagian besar dilakukan pada malam hari.

Dalam menjalankan aksinya, RS memanfaatkan kunci motor yang tertinggal. Selain itu, ia juga menggunakan kunci lain dengan cara merusak kontak dan menyambungkan kabel agar mesin dapat menyala. “Tersangka menggunakan dua modus, yakni memanfaatkan kunci yang tertinggal serta merusak kontak kendaraan,” jelas Eko.

RS ditangkap pada Jumat (9/1/2026) di rumah kontrakannya di Kelurahan Sebengkok. Penangkapan dilakukan setelah polisi mengantongi cukup bukti, termasuk laporan warga dan hasil penyelidikan lapangan. “Setelah dilakukan pengembangan, seluruh petunjuk mengarah kuat kepada tersangka,” katanya.

Polisi mengungkap, sebagian besar motor curian telah dijual ke luar Kota Tarakan, yakni ke wilayah Sekatak dan Pulau Bunyu, Kabupaten Bulungan. Harga jualnya tergolong murah, hanya sekitar Rp1 juta hingga Rp2 juta per unit.

Kepada petugas, RS mengaku hasil penjualan motor curian digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan membayar biaya kontrakan. Kepada pembeli, ia mengelabui dengan mengaku bahwa motor tersebut adalah miliknya. “Motifnya faktor ekonomi, untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar kontrakan,” ungkap Eko.

Diketahui, RS memiliki latar belakang keahlian di bidang perbengkelan dan sehari-hari bekerja sebagai tukang tambal ban. Keahlian tersebut memudahkannya melakukan pencurian. Aksi curanmor ini dilakukan dalam rentang waktu Desember 2025 hingga Januari 2026.

Selain kendaraan, polisi juga mengamankan rekaman CCTV dari sejumlah TKP yang semakin menguatkan keterlibatan tersangka.

“Meski tidak semua lokasi memiliki CCTV, beberapa rekaman berhasil kami amankan dan menjadi bukti kuat,” tambahnya. Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 476 KUHP sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER