spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dana Bagi Hasil Sawit, 80 Persen Dikucurkan untuk Perbaikan Infrastruktur

TANJUNG SELOR – Berlandaskan pada Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 91 Tahun 2023, tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit, tahun ini Kabupaten Bulungan mendapatkan anggaran sebesar Rp 8,7 miliar.

Pemkab Bulungan, akan memanfaatkan anggaran tersebut sebagian besar untuk pembangunan infrastruktur jalan. Sebesar 80 persen anggaran tersebut dialokasikan fokus terhadap perbaikan infrastruktur jalan sisanya 20 persen diperuntukkan untuk pembangunan lainnya.

“20 persen pembangunan lainnya tetap berdasarkan pada acuan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan,” ucap Bupati Bulungan, Syarwani kepada wartawan baru-baru ini.

Soal pemberian DBH tersebut, diterangkan Syarwani kala mengikuti Kickoff sosialisasi dan bimbingan teknis Kebijakan DBH, yang dibuka langsung oleh Wakil Menteri Kuangan, Prof Suahasil Nazara, di Gedung Radius Prawiro, Kantor DIrektorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI di Jakarta.

Bupati menekankan, soal pentingnya kebijakan DBH perkebunan sawit yang berkelanjutan, berpihak pada para petani sawit dan masyarakat sekitar, serta menjaga keseimbangan dan keberlangsungan lingkungan hidup.

Selain itu, DBH yang didapatkan nantinya akan difokuskan pada penanganan eksternalitas negatif dan memperhatikan kebutuhan daerah. Seperti pembangunan infrastruktur jalan sebesar 80 persen dan kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh Menkeu sebesar 20 persen.

Baca Juga:   KC Bankaltimtara Segera Berkantor di Banhub Kaltara di Jakarta

Dia menambahkan, pembangunan dan pemeliharaan jalan dimaksudkan untuk meningkatkan mutu dan kualitas jalan yang rusak atau tidak layak. Termasuk, menjaga kelancaran akses transportasi.

“Dan membuka akses baru guna meningkatkan perekonomian lokal yang terkait dengan perkebunan sawit,” tuturnya.

Sedangkan, kegiatan lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan mencakup bidang pendataan perkebunan sawit rakyat, penyusunan Rencana Aksi Daerah(RAD) Kelapa Sawit berkelanjutan, pembinaan dan pendampingan untuk sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).

Termasuk,juga rehabilitasi hutan dan lahan, serta perlindungan sosial bagi pekerja perkebunan sawit yang belum terdaftar program jaminan sosial. Dilanjutkan, kebijakan DBH perkebunan sawit harus dilakukan secara berkelanjutan dan berpihak pada kedua belah pihak, yaitu para petani sawit dan masyarakat sekitar.

Dalam hal ini, sambungnya pemerintah hendaknya memastikan bahwa kebijakan DBH sawit yang diterapkan dapat memadukan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan yang seimbang. Kegiatan pendukung yang menunjang industri perkebunan sawit yang dapat menghasilkan dampak positif bagi masyarakat lokal dan lingkungan, bukan sebaliknya.

Melalui cara ini, diharapkan pula dapat menjamin ketersediaan bahan baku sawit untuk sektor industri, meningkatkan pendapatan petani sawit, memperbaiki kesejahteraan masyarakat sekitar perkebunan sawit, dan menjaga keseimbangan lingkungan hidup.

Baca Juga:   Ini Besaran UMP-UMK di Kaltara Tahun Depan

“Sehingga keberlangsungan lingkungan, kesejahteraan petani, dan kebutuhan industri sawit dapat terpenuhi seirama,” katanya.

Dengan begitu, kebijakan DBH perkebunan sawit dapat bermanfaat bagi semua pihak secara adil, merata dan berkelanjutan. (tin/and)

Reporter: Martinus Nampur
Editor: Andhika

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER