TARAKAN – Pria berinisial AN (43), warga belakang BRI, RT 17 Kelurahan Selumit Pantai ditangkap jajaran Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) lantaran diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kota Tarakan.
Kapolsek Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP)
Tarakan, Iptu Sri Djayanti mengatakan, pelaku diamankan di salah satu kamar losmen di Jembatan Besi , Jalan Yos Sudarso, Kota Tarakan.
Dijelaskannya, penangkapan bermula saat pihaknya menerima informasi dari masyarakat, bahwa di losmen tersebut sering terjadi transaksi tindakan pidana penjualan narkotika.
“Berdasarkan informasi tersebut, unit reskrim KSKP melakukan penyelidikan di TKP (tempat kejadian perkara). Dari hasil penyelidikan ternyata banyak orang yang berlalu lalang keluar masuk di losmen tersebut,” kata Sri kepada awak media, Senin (28/8/2023).
Kemudian, pada Selasa (15/8/2023) pekan lalu sekira pukul 14.00 Wita, Unit Reskrim melakukan penangkapan dan pengeledahan kamar yang ditempati AN.
“Langsung kami lakukan penggeledahan dan AN sempat membuang barang bukti di bawah ranjang tempat tidur,” ucapnya.
Dari hasil penggeledahan kamar, didapatkan bungkus bekas rokok yang dibuang pelaku. Di dalamnya berisikan dua poket kecil dan satu bungkus plastik ukuran sedang yang berisi narkotika jenis sabu.
Diketahui, AN merupakan Residivis, dia menggunakan modus check in untuk bertransaksi barang haram tersebut. Dari pengakuannya, sabu ini dia beli menggunakan modalnya sendiri seharga Rp2 juta. Setelah itu dikemas lagi dalam bungkus kemasan kecil siap jual. “Per bungkusnya dijual Rp100 ribu sampai Rp200 ribu. Modusnya jualan sabu di losmen sudah sekitar satu bulan,” ungkapnya.
Selain dua bungkus plastik bening ukuran kecil dan satu bungkus plastik bening ukuran sedang, berisikan serbuk kristal yang diduga sabu-sabu, pihaknya juga mengamankan 20 plastik bening pembungkus sabu-sabu, pipet yang terbuat dari selang warna ungu, uang tunai Rp950 ribu, handphone dan sepeda motor sebagai barang bukti.
Sementara terduga pelaku, saat ini dalam proses penyidikan lebih lanjut.
“AN disangkakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun, maksimal 20 tahun,” tegasnya. (apc/and)
Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika