spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Curi Motor di Parkiran Hotel, Tiga Pria di Tarakan Ditangkap Polisi

TARAKAN – Tiga orang pria ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Tarakan Barat karena melakukan pencurian sepeda motor di halaman parkir Hotel Paradis. Ketiga pelaku masing-masing berinisial R (37), A (20) dan AR (42).

Kapolsek Tarakan Barat, IPTU Raden M Harry Ramadhan Arsa melalui Kanit Reskrim, IPDA Sunari mengatakan ketiga pelaku memiliki peran yang berbeda-beda.

Satu orang bertugas mengambil sepeda motor dan dua orang lainnya berperan membongkar rangka motor untuk menghilangkan jejak pencurian.

Kejadian pencurian itu terjadi pada 5 April 2024 lalu sekitar pukul 21.30 WITA di halaman parkir Hotel Paradis, Jalan Mulawarman, Kota Tarakan.

Saat itu korban yang merupakan karyawan hotel menyadari bahwa motor miliknya telah hilang di parkiran.

“Saat hendak pulang kerja, pelapor melihat motor sudah tidak ada di tempatnya. Motornya jenis Honda Scopy bernomor KU 5266 GI berwarna merah hitam,” ungkap IPDA Sunari, dalam rilis persnya, Sabtu (20/4/2024) kemarin.

Usai menyadari sepeda motornya hilang, ia langsung melaporkan kejadian itu kepada polisi.

Dari hasil penyelidikan diketahui sepeda motornya telah diambil pelaku R. Pelaku R inilah yang membawa lari motor ke rumahnya.

Baca Juga:   Tepati Janji, Zainal Kembalikan Formulir Penjaringan ke PAN bersama Relawan

“Karena tidak ada kuncinya, jadi didorong. Kemudian dibawa ke Jalan Cendrawasih. Disimpan di samping rumah AR dan A,” jelasnya.

“Jadi motor diambil dengan cara didorong dan tidak dihidupkan. Jarak dari hotel kurang lebih 1,5 KM ke Jalan Cendrawasih rumah dua temannya,” sambungnya.

Saat berhasil membawa kabur motor tersebut, malam harinya, R memberitahu kepada AR dan A bahwa motor itu adalah hasil curian. Mereka bertiga pun bersepakat membongkar sepeda motor tersebut.

Sparepart yang telah dibongkar tidak dijual namun dipindahkan ke motor lain.
“Mereka bongkar pada malam itu, AR dan A, dibongkar spidometer, skop, memindahkan ke sepeda motor AR. Kerugian korban sekitar Rp20 juta,” jelasnya.

Kini ketiga pelaku telah diamankan polisi, mereka dikenakan pasal 362 KUHPidana juncto pasal 55 Ayat 1 KUHPidana. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER