Free Porn
xbporn
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Camat Sekatak Tengahi Polemik Antara Warga Desa Kendari dan Anjar Arip dengan PT Sanjung Makmur

TANJUNG SELOR – Camat Sekatak, Ahmad Safri mewakili pemerintah daerah memfasilitasi mediasi masyarakat Desa
Kendari dan Desa Anjar Arip, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, dengan perusahaan PT Sanjung Makmur, bertempat di Balai Pertemuan Kantor DPMD Bulungan, Kamis (24/7/2024).

Ahmad Safri menyampaikan, apa yang selama ini menjadi kesalahpahaman terutama banyak isu yang dijadikan dasar untuk menuntut, telah terjawab oleh pihak perusahaan.

“Alhamdulillah, perusahaan terbuka dan tidak ada yang ditutupi,” kata Ahmad Safri.

Selanjutnya, ada pertemuan lanjutan dengan melibatkan 7 desa dengan pihak perusahaan. Pertemuan itu, kata dia nantinya akan mengkaji lebih dalam berkaitan dengan masalah plasma.

“InsyaAllah tidak ada kendala, karena mereka (masyarakat red) tetap membangun pola komunikasi yang baik dengan pihak perusahaan,” tuturnya.

Solusi ke depannya, dari hasil audensi tersebut memang diperlukan duduk bersama antara pihak perusahaan dengan masyarakat setempat, dalam hal pengolahan lahan plasma.

“Intinya tuntutan masyarakat soal kompensasi perusahaan dalam bentuk plasma,” ulasnya.

Disebutkan, bahwa yang menjadi polemik hari ini manfaat langsung dari lahan plasma belum dirasakan sepenuhnya oleh masyarakat, sejak perusahaan tersebut beroperasi di Kecamatan Sekatak kurang lebih 20 tahun lalu.

“Tapi, yang perlu diketahui dalam perjalanannya Perusahaan PT Sanjung Makmur ini juga berkonflik atau digugat juga oleh PT Rambai,” kata Camat Sekatak.

Sehingga, kepastian hukumnya tidak jelas yang berimplikasi terhadap lahan dengan status Gak Guna Usaha (HGU) ikut terkendala. “Baru tadi tahun 2023, hasil putusan MA gugatan tersebut dimenangkan oleh PT Sanjung Makmur,” tuturnya.

Lalu kemudian, perusahaan ini kembali bermasalah yang ke-dua kalinya dengan perusahaan PT OBI. “Jadi ini bermasalah berkaitan dengan kepastian hukum. Jadi dikeluarkannya HGU terlebih dahulu mesti memiliki kepastian hukum,” tuturnya.

Dalam hal ini, pihak kecamatan mewakili pemerintah daerah prinsipnya memfasilitasi pertemuan antara masyarakat dan pihak perusahaan. Dalam ketentuan sikapnya, tentu menengah tidak berpihak kepada siapapun. “Pesan bapak bupati, semua investor yang masuk ke wilayah kita, harus kita bantu dan dukung sesuai dengan kapasitas dan kemampuan yang ada,” tandasnya.(*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER