Bupati Syarwani Tegaskan Komitmen Pemkab Bulungan untuk Pemekaran Kota Tanjung Selor

TANJUNG SELOR – Bupati Bulungan, Syarwani kembali menegaskan soal dukungan Pemerintah Kabupaten Bulungan, dalam urusan rencana pemekaran Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Kota Tanjung Selor.

Hal itu disampaikan sesaat setelah adanya pertemuan dengan tim Percepatan DOB Kota Tanjung Selor yang dipimpin oleh eks Ketua DPRD Kaltara, Albertus Stefanus Marianus Baya, di ruang rapat Kantor Bupati Bulungan, Rabu (26/11/2025).

“Kita sudah melakukan beragam cara dan upaya termasuk yang dilakukan oleh teman-teman Tata Pemerintahan (Tapem),” ujar Syarwani.

Termasuk yang sudah berjalan, misalnya berkaitan dengan pemekaran di tingkat kelurahan, dan itu menjadi PR walaupun mungkin masih ada beberapa persyaratan teknis administrasi yang harus dipenuhi terkait dengan isu pemetaan tadi.

“Namun sikap pemerintah daerah, terkait dengan secara keseluruhan, semangat untuk mewujudkan DOB Kota Tanjung Selor tetap sama seperti yang menjadi harapan dari seluruh masyarakat Kota Tanjung Selor itu sendiri,” tegas Syarwani.

Sampai hari ini Pemerintah Daerah Bulungan sudah mengeluarkan surat secara resmi yang disampaikan tadi, termasuk mengingatkan misalnya nomor 671 tahun 2017, 672 dan 673.

Sampai hari ini tidak ada perubahan sikap pemerintah daerah terkait dengan semangat pemekaran daerah otonomi baru, khususnya pembentukan DOB Kota Tanjung Selor.

“Langkah yang paling bisa cepat kita lakukan, walaupun masih ada tadi yang berkaitan dengan peta administratif yang membutuhkan support dari semua pihak, tadi disampaikan oleh teman-teman Tapem adalah di tingkat kelurahan,” terangnya.

Karena Undang-Undang Kelurahan pasti berbeda dengan Undang-Undang Desa. Akan tetapi bahwa secara nyata hari ini di Tanjung Selor, Kecamatan Tanjung Selor ini masih ada beberapa desa yang akan disesuaikan mengikuti pemekaran desa sesuai dengan Undang-Undang Desa itu sendiri.

“Kalau dari usulan yang sudah masuk termasuk yang di wilayah Kota Tanjung Selor, desa yang itu sudah ada masuk usulan berkaitan dengan pemekaran di Desa Apung, itu kan sampai hari ini konteksnya sudah masuk dalam desa persiapan. Dan itu tetap jadi, cuma memang secara dasar dan pemenuhan administrasinya pasti berbeda dengan misalnya ketika kita melakukan pemekaran di tingkat kelurahan,” tutupnya. (*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER