Bupati Ingatkan Kepala Desa Hati-hati Kelola APBDes

TANJUNG SELOR – Bupati Bulungan, Syarwani, mengingatkan seluruh kepala desa di Kabupaten Bulungan agar lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Penegasan tersebut disampaikan bupati saat melantik 13 kepala desa terpilih hasil Pemilihan Kepala Desa tahun 2025, Jumat (6/2/2026).

Menurut bupati, pengelolaan keuangan desa memiliki risiko tinggi apabila tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, kepala desa diminta memahami seluruh mekanisme, tahapan, serta rambu-rambu dalam penyusunan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban APBDes.

“Pengawasan tidak hanya dilakukan oleh internal pemerintah daerah, tetapi juga oleh aparat penegak hukum. Karena itu, saya minta jangan sampai ada satu pun kepala desa di Kabupaten Bulungan yang tersangkut masalah hukum akibat kesalahan dalam pengelolaan APBDes,” tegasnya.

Ia menjelaskan, APBDes yang bersumber dari dana desa maupun alokasi dana desa harus digunakan secara tepat sasaran, transparan, dan akuntabel, serta benar-benar berpihak pada kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, sebelum melakukan pembayaran terhadap pekerjaan atau kegiatan pembangunan desa, kepala desa diminta memastikan seluruh tahapan administrasi telah terpenuhi dan sesuai ketentuan.

Bupati juga mendorong para kepala desa untuk aktif berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Inspektorat, maupun perangkat daerah terkait apabila terdapat hal-hal yang belum dipahami.

“Jika ada yang kurang dipahami, jangan ragu untuk bertanya dan berkonsultasi. Ini penting agar tidak terjadi kesalahan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.

Lebih lanjut, Syarwani menegaskan bahwa pemerintah daerah setiap tahun melakukan proses verifikasi dan validasi terhadap rancangan APBDes yang disusun oleh pemerintah desa, sebelum ditetapkan.

“Kehati-hatian dalam pengelolaan APBDes menjadi kunci utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik, bersih, dan berintegritas,” tandasnya. (*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER