Bupati Berau Ajak Masyarakat Manfaatkan Keringanan Pajak, Dukung Pembangunan Daerah

BERAU – Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, mengajak masyarakat Bumi Batiwakkal untuk berpartisipasi aktif dalam mendukung pembangunan daerah melalui kepatuhan membayar pajak.

Sri Juniarsih menegaskan bahwa setiap penerimaan daerah yang bersumber dari pajak akan dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan dan pelayanan publik, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan.

“Kami memastikan penggunaan anggaran dari penarikan pajak digunakan untuk program prioritas, khususnya pendidikan dan kesehatan. Uang pajak itu kami pastikan diberikan langsung kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa perkembangan teknologi telah mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Kini, pembayaran pajak dapat dilakukan secara lebih praktis tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.

“Sekarang sudah semakin mudah dengan kemajuan teknologi, dari rumah saja sudah selesai urusan pajak itu,” katanya.

Lebih lanjut, pemerintah daerah juga memberikan relaksasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Wajib pajak yang melakukan pelunasan pada periode Juni hingga Juli 2026 akan mendapatkan potongan sebesar 10 persen.

Selain itu, pemerintah juga memberikan diskon sebesar 5 persen bagi wajib pajak yang melunasi kewajibannya pada periode Agustus hingga September 2026.

Tidak hanya itu, Pemkab Berau juga memberlakukan pembebasan denda tunggakan pajak selama periode berjalan bagi masyarakat yang melakukan pelunasan hingga September 2026 mendatang.

“Kami berharap berbagai insentif yang diberikan bisa dimanfaatkan masyarakat untuk segera menyelesaikan kewajiban perpajakannya,” pungkasnya. (adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER