Free Porn
xbporn
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Buntut TKA Cina Aniaya Pekerja Lokal di Tarakan, Pelaku Akan Dipulangkan

TARAKAN – Kasus dugaan tindak kekerasan yang dilakukan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Cina terhadap pekerja lokal berakhir dengan mediasi. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Tarakan, Agus Sutanto kepada awak media di Tarakan, Kamis (7/9/2023).

Agus mengatakan beberapa hal telah disepakati dalam mediasi tersebut, di antaranya pelaku menanggung biaya pengobatan korban kemudian membayar denda adat, serta pelaku harus dipulangkan.

“Kebetulan kasus yang pemukulan kepada pekerja lokal, sesama teman, karena itu ranah kriminal jadi penegak hukum. Kemarin kan sudah ada solusi sudah di musyawarahkan mufakat sudah selesai, tetap ada tuntutan tapi sudah terpenuhi untuk pengobatan dibiayai dan kemudian dari denda adat juga siap untuk membayar dan ada tuntutan pekerjanya dipulangkan oleh perusahaan yang mempekerjakan sudah clear lah,” ungkapnya.

Agus menyesalkan kejadian ini, kata dia, untuk menghindari kejadian ini agar tak terulang pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak manajemen. “Perusahaan harus memberikan pengarahan agar kejadian itu tidak terjadi lagi. Sehingga tidak ada unsur kekerasan dan harus hati-hati saling menjaga,” katanya.

Saat ditanya terkait kapan TKA tersebut dipulangkan, Agus menjawab bahwa dia belum mendapat informasi namun yang pasti pemulangan tersebut akan dilakukan secepatnya. “Yang jelas sudah ada komitmen. Nanti perusahaan ditunggu aja informasinya dipulangkan kapan kan kewajiban perusahaan yang melaporkan kalau orangnya dipulangkan dikeluarkan dari data laporan bulan berikutnya biasa,” ucapnya.

Agus mengungkap berdasarkan pendataan, saat ini ada 83 TKA itu yang di wilayah Tarakan.” Ada juga yang wilayahnya se- kaltara semuanya ada seratusan, perusahaannya di Tarakan tapi wilayah kerjanya di luar seperti Bulungan dan lain-lain. Staynya banyak di Tarakan tapi itu kewenangannya provinsi sebetulnya,” tuturnya.

Adapun rincian TKA tersebut tersebar di beberapa perusahaan seperti PT Phoenix berjumlah 25, PT Pipit mutiara 8, Tanjung Mas Perkasa 1, PT Idec Abadi Wood 12, PT Mustika Minanusa 5, PT China Boad and Bridge 13, dan PT Handal Energi Indonesia 19. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER