Bulungan Raih Predikat Kabupaten Sangat Inovatif pada IGA 2025

JAKARTA – Kabupaten Bulungan meraih penghargaan sebagai Kabupaten Sangat Inovatif dalam ajang Innovative Government Award (IGA) 2025 yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri di Grand Ballroom Hotel Kempinski, Jakarta, kemarin.

Penghargaan tersebut diberikan kepada pemerintah daerah yang dinilai mampu menghadirkan kebijakan dan program inovatif yang berdampak nyata bagi masyarakat.

Penganugerahan IGA 2025 menjadi ajang konsolidasi inovasi nasional yang dihadiri perwakilan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota dari seluruh Indonesia. Pada kesempatan itu, Bulungan menempatkan diri sebagai salah satu daerah dengan indeks inovasi terbaik dan konsisten dalam pengembangan program pelayanan publik, tata kelola pemerintahan, serta kolaborasi lintas sektor.

Predikat Kabupaten Sangat Inovatif mencerminkan keberhasilan Bulungan dalam mendorong perubahan melalui berbagai terobosan daerah, mulai dari peningkatan efektivitas layanan hingga penguatan sistem pengelolaan pembangunan. Penghargaan ini sekaligus menjadi pengakuan terhadap komitmen pemerintah daerah untuk menghadirkan solusi yang adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Capaian tersebut semakin menegaskan arah pembangunan Bulungan yang menempatkan inovasi sebagai fondasi penting dalam memperkuat kapasitas birokrasi dan mempercepat kemajuan daerah. Dengan raihan ini, Bulungan diharapkan dapat terus memperluas ekosistem inovasi, sekaligus menjadi contoh bagi daerah lain dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik dan percepatan pembangunan.

Penghargaan IGA 2025 menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk mempertahankan capaian sekaligus memperkuat budaya inovasi agar pembangunan di Bulungan semakin inklusif, efektif, dan berkelanjutan. (tin/and)

Reporter: Martinus
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER