spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BPOM Tarakan Sita Ribuan Produk Olahan Pangan Tanpa Izin Edar

TARAKAN – Balai Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Tarakan menyita ribuan produk olahan pangan tanpa izin edar. Temuan itu didapatkan dari pengawasan terhadap sarana distribusi pangan selama periode Desember 2023.

Dari hasil pengawasan tersebut, ditemukan ribuan produk tanpa izin edar dari 292 item. “Temuan yang paling banyak itu yang kami dapatkan adalah pangan tanpa izin edar. Sekitar 292 item dengan jumlah satuan 4.049 pcs. Jadi sekitar 99,66 persen pangan tanpa izin edar,” ucap Kepala Balai POM di Tarakan, Herianto Baan dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (21/12/2023).

Kendati masih menemukan pangan ilegal, Herianto Baan mengatakan jumlahnya semakin berkurang. “Dibandingkan tahun 2022 memang mengalami penurunan,”tegasnya.

Dia menjabarkan dibandingkan tahun 2022, jumlah temuan tahun ini jauh menurun. Jumlah temuan pada 2022 sebanyak 8.706 pcs. Sedangkan di tahun 2023 mencapai 4.049 pcs.

Penurunan jumlah temuan tanpa izi edar ini  berdampak positif pada nilai keekonomisan. Jika tahun 2022 mencapai Rp 207 juta lebih, maka tahun ini hanya Rp 186 juta lebih.

Baca Juga:   DPRD Gelar Mediasi, Buntut Aduan Eks Pekerja Subkontraktor PRI

Dengan demikian, dia menilai banyak pemilik sarana distribusi pangan atau pelaku usaha yang telah menjajakan produk pangan yang memenuhi ketentuan, dampak dari intensifnya pengawasan yang dilakukan Balai POM di Tarakan bersama stakeholder lainnya.

“Kalau dari tahun 2020 sampai 2023, yang memenuhi ketentuan itu semakin banyak. Tetapi satu sisi bahwa yang tidak memenuhi ketentuan itu fluktuatif. Jadi mudah-mudahan dengan semakin intensifnya pengawasan ini, sarana-sarana atau pelaku usaha bisa mengikuti aturan-aturan yang ada,” ucap Herianto Baan.

Herianto mengatakan disetiap temuan pangan ilegal, pihaknya memberi berbagai penindakan.

“Kalau dia baru pertama kali tidak ada unsur kesengajaan kita kasih teguran. Tapi kalau berulangkali kita tindaklanjuti apakah pemberhentian sementara kegiatan, mencabut izin bahkan bisa tindakan yang lebih tegas dibawa ke proses hukum,” ucapnya. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER