BPJS Nelayan Tarakan Tak Aktif Sejak Awal 2025, Dinsos: Masih Masa Transisi

TARAKAN – Keluhan kelompok nelayan di Kota Tarakan terkait jaminan sosial BPJS yang tak bisa digunakan sejak awal 2025 mencuat. Program subsidi BPJS yang telah berjalan sekitar empat tahun ini pun dipertanyakan, apakah dihentikan atau terkendala faktor lain.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Tarakan, Arbain, mengatakan pihaknya belum mendalami persoalan tersebut secara khusus. Pasalnya, kewenangan penanganan jaminan sosial baru dialihkan ke Dinsos pada 2025.

“Untuk jaminan sosial nelayan, memang tahun ini kewenangannya baru di kami. Sebelumnya bukan di Dinsos, jadi kami belum mengetahui secara pasti penyebabnya,” ujar Arbain, Kamis (18/12/2025).

Dia menjelaskan, untuk kelanjutan program di 2026 juga belum bisa dipastikan karena masih dalam tahap pembahasan anggaran di DPRD. Selain itu, data penerima subsidi BPJS nelayan hingga kini belum diserahkan ke Dinsos.

“Kami masih masa transisi. Daftar penerima belum kami terima, dan kami juga belum berkoordinasi langsung dengan pihak BPJS,” katanya.

Menurut Arbain, sebelumnya program subsidi BPJS nelayan ditangani oleh Dinas Perikanan Kota Tarakan. Karena itu, dia menilai instansi tersebut lebih memahami teknis dan persoalan yang terjadi.

“Lebih tepat dikonfirmasi ke Dinas Perikanan atau langsung ke kepala daerah. Kami khawatir keliru menjelaskan karena saat itu belum menjadi ranah kami,” ujarnya.

Arbain menegaskan, subsidi BPJS nelayan merupakan program inisiatif pemerintah daerah bagi masyarakat kurang mampu dan tidak bersifat wajib. Keberlanjutan program sangat bergantung pada kemampuan keuangan daerah.

“Program ini melihat kemampuan daerah. Apalagi saat ini ada kebijakan efisiensi dan pemangkasan Transfer Keuangan Daerah (TKD), kemungkinan itu juga berpengaruh,” pungkasnya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER