BNN Kaltara Sosialisasikan Pencegahan Narkoba di Desa Sepala Dalung

TANA TIDUNG – Deputi Badan Pencegahan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama BNN Provinsi Kalimantan Utara gelar kegiatan sosialisasi pencegahan penyalahgunaan narkoba.

Hal ini sekaligus asistensi pembentukan relawan anti narkoba dalam rangka program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) berbasis sumber daya desa.

Bertempat di Desa Sepala Dalung, Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung dihadiri Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara sekaligus Ketua TP PKK Kabupaten Tana Tidung, Ibu Vamelia Ibrahim bersama rombongan.

Lewat penyampaian resminya, Vamelia menegaskan akan mendukung penuh desa agar memiliki peran penting sebagai garda terdepan, dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.

“Melalui pembentukan satgas anti narkoba di tingkat desa, diharapkan muncul kader-kader yang mampu menjadi penggerak dan teladan dalam menciptakan lingkungan bersih dari narkoba,” ujar Vamelia.

Lewat kegiatan itu, masyarakat Desa Sepala Dalung diberikan edukasi tentang bahaya narkoba, strategi pencegahan, serta peran aktif keluarga dan komunitas dalam mendukung terciptanya desa yang bersih narkoba.

Selain itu, dilakukan pendampingan teknis dalam pembentukan dan pembacaan ikrar bersama satgas anti narkoba yang akan menjadi mitra BNN dalam upaya P4GN.

Pemerintah Desa Sepala Dalung menyambut baik program ini, dan berkomitmen mendukung penuh kegiatan pencegahan narkoba berbasis masyarakat. “Harapannya, Desa Sepala Dalung dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain di Kabupaten Tana Tidung dalam membangun lingkungan yang sehat, aman, dan produktif tanpa narkoba,” pungkasnya.(*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER