BMKG Peringatkan Gelombang 2,5 Meter di Perairan Tarakan

TARAKAN – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Juwata Tarakan mengeluarkan peringatan dini potensi gelombang laut setinggi 1,25 hingga 2,5 meter di sejumlah perairan Kalimantan Utara.

Peringatan tersebut berlaku mulai 9 Juli 2026 pukul 08.00 Wita hingga 11 Juli 2026 pukul 08.00 Wita, mencakup Perairan Tarakan, Perairan Tanjung Selor, serta Perairan Nunukan-Sebatik.

Kepala BMKG Tarakan, M. Sulam Khilmi, mengatakan masyarakat yang beraktivitas di laut, terutama nelayan dan operator kapal, diminta meningkatkan kewaspadaan selama periode tersebut.

“Potensi gelombang sedang dipengaruhi pola angin di wilayah Kalimantan Utara, yang umumnya bergerak dari barat hingga selatan dengan kecepatan berkisar 6 hingga 25 knot. Karena itu kami mengimbau masyarakat, khususnya yang beraktivitas di laut, agar selalu memperhatikan perkembangan informasi cuaca dari BMKG,” ujarnya, Rabu (8/7/2026).

Berdasarkan analisis BMKG, kecepatan angin tertinggi terpantau terjadi di Perairan Tanjung Selor, sehingga berpotensi memicu peningkatan tinggi gelombang di sejumlah wilayah perairan.

BMKG juga mengingatkan adanya risiko terhadap keselamatan pelayaran. Perahu nelayan berisiko apabila kecepatan angin mencapai 15 knot dengan tinggi gelombang 1,25 meter, sedangkan kapal tongkang berpotensi terdampak saat kecepatan angin mencapai 16 knot dengan tinggi gelombang 1,5 meter.

Sulam Khilmi mengimbau seluruh pengguna jasa transportasi laut, agar tidak mengabaikan kondisi cuaca sebelum berlayar. “Kami meminta masyarakat rutin memantau informasi cuaca dan peringatan dini BMKG. Jika kondisi cuaca memburuk, sebaiknya menunda aktivitas di laut demi keselamatan,” pungkasnya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER