BLTS di Tarakan Tak Pernah Terealisasi 100 Persen, Ini Penyebabnya

TARAKAN – Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) di Kota Tarakan tidak pernah terealisasi secara penuh. Dalam setiap periode penyaluran, selalu terdapat bantuan yang gagal dibayarkan, dan akhirnya dikembalikan ke kas negara.

Berdasarkan data Kantor Pos Cabang Tarakan, total penerima BLTS di Kota Tarakan mencapai 21.883 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), yang dibagi ke dalam empat batch penyaluran. Namun, realisasi pembayaran di setiap batch tidak pernah menyentuh angka 100 persen.

Kepala Kantor Pos Cabang Tarakan, Kusuma Setianatanegara, menjelaskan bahwa pada batch pertama dari 118 KPM, bantuan berhasil disalurkan kepada 89 KPM atau 75,42 persen. Batch kedua mencatat realisasi 7.876 KPM dari 10.209 KPM atau 77,15 persen, sementara batch ketiga menjadi yang terendah dengan realisasi 5.494 KPM dari 10.806 KPM atau 50,84 persen. Adapun batch keempat mencatat realisasi tertinggi dengan 638 KPM dari 750 KPM atau 85,07 persen.

“Bantuan yang tidak tersalurkan dinyatakan gagal bayar dan dananya dikembalikan ke kas negara,” kata Kusuma, Rabu (28/1/2026).

Dia menjelaskan, penyebab utama BLT tidak terealisasi penuh adalah data alamat penerima yang tidak lengkap atau tidak jelas, seperti tidak tercantumnya nama jalan maupun RT/RW bernilai nol. Kondisi tersebut menyulitkan proses penelusuran dan penyampaian surat pemberitahuan kepada penerima. “Banyak penerima juga sudah pindah domisili atau meninggal dunia, sehingga bantuan tidak bisa dibayarkan sesuai ketentuan,” tambahnya.

Selain itu, Kantor Pos Tarakan menegaskan hanya berperan sebagai kantor bayar, bukan pihak yang menentukan kelayakan penerima.

Data penerima BLT sepenuhnya berasal dari kementerian dan dikirim langsung ke Kantor Pos. Selama nama penerima tercantum dalam data nominatif dan tidak ada instruksi tertulis dari instansi terkait, bantuan wajib dibayarkan.

Untuk menekan angka gagal salur, evaluasi rutin terus dilakukan bersama perangkat kelurahan, desa, dinas sosial, serta pendamping program, dengan fokus utama pada pembaruan dan validasi data penerima.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER