MALINAU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malinau terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Malinau.
Dalam kurun waktu satu minggu terakhir, Satresnarkoba berhasil mengungkap tiga perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan mengamankan enam orang pelaku, Kamis (12/06/2025).
Dari tiga kasus yang berhasil diungkap tersebut, Satresnarkoba Polres Malinau menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 52,66 gram. Enam tersangka yang diamankan terdiri dari empat pria dan dua wanita, dengan Inisial AP (52), M (45), H (33), MSD (33), NF (29), dan J (43), yang seluruhnya ditangkap di sejumlah lokasi berbeda di Kabupaten Malinau.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Malinau AKBP Imam Irawan, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Malinau IPTU Tegar Wida Saputra, S.Tr.K., S.I.K., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari pengembangan informasi masyarakat serta penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim di lapangan.
“Kami akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Malinau. Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menyelamatkan masyarakat khusunya generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Saat ini, keenam pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Malinau untuk proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Kami menghimbau kepada masyarakat, untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba, dengan memberikan informasi yang akurat kepada pihak Kepolisian. “Peran serta masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,”pungkasnya.(*)
Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam