Belum Terwujud, Rencana Pemekaran Desa Jelarai Selor Telah Disuarakan Sejak Tahun 2015

TANJUNG SELOR – Rencana Pemekaran Desa Jelarai Selor, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan ternyata telah disuarakan sejak tahun 2015.

Namun, dalam perjalanannya terhalang oleh moratorium pemekaran desa di tahun 2023-2024.

“Jadi kabar baiknya di tahun 2025 ini sepertinya memoratorium pemekaran untuk desa se-Indonesia itu sudah dibuka. Harapan kita termasuk pemekaran Desa Jelarai Selor masuk dalam progres itu,” kata Kepala Desa Jelarai Selor, Hendrik Remington kepada wartawan, Senin (18/8/2025).

Saat ini, pihak desa sudah menyampaikan sejumlah berkas penting menyangkut berkas rencana pemekaran Desa Jelarai Selor kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bulungan.

“Berkas pemekaran sudah kita sampaikan,” tuturnya.

Secara komposisi penduduk, kata Hendrik Desa Jelarai Selor sebenarnya sangat layak untuk dimekarkan.

“Penduduk kita saat ini jumlahnya di atas 8 ribu lebih jiwa. Sehingga rencana pemakaran Desa Jelarai Selor ini sangat mungkin dilakukan yang terbagi dalam tiga Desa, yakni Desa Jelarai Seri Mulia, Jelarai Tengah dan Jelarai Merudung,” tukasnya.

Dari bawah mulai tingkat desa hingga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sudah dibahas dan telah disepakati secara bersama-sama. “Itu sudah kita bahas dan disepakati secara bersama-sama. Kita sudah menyetujui untuk program pemekaran ini,” terangnya.

Bahkan di tiga desa yang dimekarkan sudah dibentuk pejabat sementara di tiap desa, meskipun belum resmi didefinitifkan dan belum dapat SK Bupati. Akan tetapi itu mereka lakukan sebagai wujud solidaritas dan kekompakan serta antusiasme warga terkait rencana pemekaran desa.

“Ada orangtua kita yang mengakomodir tiap wilayah. Namun dalam arti untuk melaksanakan tugas-tugas yang berkaitan dengan wilayah masing-masing,” jelasnya.

Adapun, kisaran 8 ribu jiwa itu terbagi dalam 43 RT. Bahkan, tidak menutup kemungkinan ke depan RT yang ada berpotensi untuk dimekarkan.(*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER