TARAKAN – Sebanyak 17 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan, resmi menghirup udara bebas setelah dinyatakan memenuhi syarat program integrasi narapidana, Senin (15/12/2025).
Dari jumlah tersebut, 16 orang mendapatkan hak Pembebasan Bersyarat (PB), sementara satu orang lainnya memperoleh Cuti Bersyarat (CB). Seluruhnya telah melalui proses penilaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Program integrasi ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 yang mengatur syarat dan tata cara pemberian remisi hingga pembebasan bersyarat.
Kepala Lapas Tarakan Jupri, melalui Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik) Fitroh Qomarudin, menjelaskan bahwa para WBP yang mendapatkan hak integrasi telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Di antaranya berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, menunjukkan penurunan tingkat risiko, serta telah menjalani minimal dua pertiga masa pidana, termasuk ketentuan denda subsider.
“Integrasi ini merupakan bentuk kepercayaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani pembinaan,” ujar Fitroh.
Ia pun berpesan, agar para WBP yang bebas dapat menjaga perilaku dan memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memperbaiki diri. Menurutnya, nilai-nilai positif yang diperoleh selama di dalam lapas diharapkan bisa diterapkan kembali saat bermasyarakat.
“Selamat berkumpul kembali dengan keluarga. Tetap lanjutkan hal-hal baik yang sudah diperoleh selama pembinaan dan jauhi perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” katanya.
Lapas Kelas IIA Tarakan menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi pemasyarakatan secara profesional, khususnya dalam pelayanan, pembinaan, dan pembimbingan kemasyarakatan yang akuntabel serta bebas dari diskriminasi dan pungutan liar.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam


