spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Begini Strategi KPU Tarakan Tekan Angka Golput

TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan melakukan upaya yang maksimal dalam memfasilitasi pemilih untuk menekan angka golput di pemilu 2024. Salah satunya, dengan memfasilitasi pelayanan terhadap pemilih yang pindah memilih sesuai dengan ketentuan dan peraturan teknis yang ada.

KPU Tarakan memastikan pemilih dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada pemilu 2024, bila berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat kartu tanda penduduk (KTP)-nya.

“Tarakan ini kan kota yang dinamis. Maksudnya pergerakan manusianya tinggi. Kita sedang melakukan proses Daftar Pemilih Tambahan (DPTB). Sementara ini kita sedang melakukan sosialisasi di berbagai tempat masuk ke masyarakat dan ke depannya ke kampus dan instansi vertikal,” ucap Anggota KPU Kota Tarakan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, Herry Fitrian, Rabu (20/9/2023).

Di Tarakan, kata Herry, ada banyak mahasiswa dan pekerja yang memiliki KTP luar daerah Tarakan sehingga perlu mengurus surat pindah memilih.

“Diperkirakan hampir 20 ribu mahasiswa di Tarakan. Rerata KTP mereka dari luar Tarakan. Itu sebaiknya mahasiswa ataupun pekerja yang memiliki KTP luar Misalnya di perusahaan-perusahaan BUMN, instansi vertikal seperti Bank Indonesia, BPK, Pajak,PLN atau Telkom. Itu nanti bisa ajukan surat pindah memilih dapat diajukan dengan mendatangi kantor kelurahan, kecamatan atau kantor KPU,” jelasnya.

Herry mengatakan, dalam waktu dekat KPU akan melakukan jemput bola untuk masuk ke perusahaan maupun intansi-intansi vertikal. Dia mengingatkan masyarakat untuk mengurus surat pindah pemilih dengan menyertakan dokumen yang diperlukan.

“Jangan sampai mereka yang punya hak milih namun bukan warga Tarakan tidak bisa memilih. Nanti ketika dekat hari pemilu baru mau urus. Tiba tiba datang ke kantor KPU tapi kita sudah menutup akses untuk pindah memilih. Karena h-7 kita sudah menetapkan surat suara,” bebernya.

Selain itu, KPU juga melakukan sosialisasi ke seluruh lapisan masyarakat untuk menekan angka golput di Tarakan. Mulai dari pemilih pemula, pemilih perempuan, serta disabilitas. Sosialisasi ini dilakukan dengan memberi edukasi tentang tahapan pemilu. Sehingga harapannya proses penyampaian informasi kepada pemilih  dapat meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran pemilih tentang pemilu.

“Ada juga basis disabilitas, bagaimana hak hak pemenuhan disabilitas saat memilih terpenuhi. Bagaimana TPS nya ketika mengetahui ada pemilih disabilitas, dia itu bisa aman dan nyaman milih TPs. Maka ditetapkan lah TPS yang tidak jauh dari rumahnya. Itu harus kita pikirkan,” ucapnya.

Selanjutnya, sosialisasi juga dilakukan kepada pemilih marginal yang salah satunya menyasar pada kelompok nelayan.

“Misalnya di Tarakan ada air jadi air hidup itukan pengaruh. Bagaimana kita yakinkan masyarakat bahwa nelayan tetap bisa memilih. Kita harus usahakan sebelum mereka melaut mereka memilih juga,” katanya.

Dalam kesempatan ini, Herry pun mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menggunakan hak suaranya dan jangan golput di pemilu 2024. Sebab, hak suara tersebut akan menentukan pemimpin di masa depan.

“Setiap sendi kehidupan di masyarakat mendapatkan fasilitas itu berdasarkan hasil keputusan politik dari pemimpin kita. Dari presiden maupun dewan. Masyarakat ke rumah sakit gratis itu keputusan politik. Kemudian sekolah gratis itukan keputusan politik. Lalu sekolah mendapat beasiswa itu keputusan politik. Atau masyarakat dapat bantuan, misalnya keluarga miskin dapat bantuan dari kementerian itu kan keputusan politik. Jadi sebenarnya sayang sekali terutama generasi muda tidak memilih, lalu apatis padahal ini sangat bermanfaat buat masa yang akan datang,” tutupnya.

Untuk diketahui, melansir dari laman KPU RI bahwa ada 9 alasan pemilih dapat pindah memilih yang selambat-lambatnya diurus pada H-30 atau 15 Januari 2024, di antaranya :

1.) Bertugas di tempat lain, dengan bukti dukung surat tugas ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah.

2.) Menjalani rawat inap/mendampingi pasien rawat inap, dengan bukti surat keterangan riwayat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping.

3.) Tertimpa bencana, dengan surat dari BNPB, kepala desa/lurah, atau pemberitaan dari media massa.

4.) Menjadi tahanan rutan/lapas atau menjadi terpidana, dilengkapi surat pernyataan dari kalapas atau karutan.

5.) Penyandang disabilitas dirawat di panti sosial/rehabilitasi, disertai surat keterangan dari panti sosial atau panti rehabilitasi ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah.

6.) Menjalani rehabilitasi narkoba, dengan surat keterangan dari pimpinan lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh pimpinan dan cap basah

7.) Bekerja di luar domisili,dengan surat tugas atau keterangan ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah dan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru

8.) Menjalani tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, dengan surat keterangan belajar dari kampus/lembaga pendidikan lain ditandatangani dan cap basah

9.) Pindah domisili, dengan bukti fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru.

Sementara itu, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, ada empat kondisi pemilih dapat mengurus pindah memilih selambatnya H-7 atau 7 Februari 2024. Kondisi tersebut yakni bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap (sakit), tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan/lapas. Semua alasan pindah memilih disertai dokumen bukti dukungnya. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER