spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Baznas Tarakan Optimistis Target Penerimaan Zakat Rp 10 Miliar di 2024 Tercapai

TARAKAN – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tarakan optimistis target penerimaan zakat 2024 sebesar Rp 10 miliar tercapai. Target penerimaan zakat tiap tahun oleh Baznas Tarakan terus mengalami peningkatan.

“Baznas ditetapkan oleh pusat Rp 10 miliar. Tahun lalu kita dapat Rp 8,7 miliar. Tahun ini langsung Rp 10 miliar,” ucap Kepala Pelaksana Baznas Tarakan, Syamsi Sarman, Selasa (19/3/2024).

Guna mencapat target tersebut, penerimaan zakat akan dimaksimalkan pada Bulan Ramadan.  Untuk Ramadan 1445 hijriah, ditargetkan penerimaan zakat sebesar Rp 4-5 miliar. “Jadi di dalam pemenuhan target setengahnya ada di Ramadan,” katanya.

Dia pun optimistis target tersebut dapat terpenuhi, sebab antusias masyarakat Tarakan cukup tinggi dalam membayar zakat. Terbukti, selama ini target selalu tercapai.

Syamsi mengungkap, jumlah penerima zakat atau mustahik di Tarakan pada tahun ini, yakni 10 ribu jiwa. Sementara penerima manfaat zakat menyasar pada delapan golongan yakni fakir, miskin, mualaf, amil, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.

Dijelaskannya, zakat merupakan salah satu dari lima pilar utama dalam agama Islam, dan merupakan kewajiban keuangan yang dikenakan kepada umat Muslim yang mampu untuk membersihkan harta seseorang dari sifat-sifat negatif seperti kekikiran, keserakahan, dan egoisme.

Baca Juga:   2.728 Bilik Suara Tiba di Tarakan

Ada dua zakat yang selama ini banyak dikenal masyarakat. Salah satunya, zakat fitrah yang merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim pada Bulan Ramadan sebelum Shalat Idulfitri. Zakat fitrah berupa bahan makanan pokok yang disesuaikan dengan kebiasaan masyarakat setempat. Besaran zakat fitrah adalah 2,5 kg atau 3,5 liter per orang.

Selanjutnya zakat mal merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang memiliki harta melebihi nisab (batas minimal) dan telah mencapai haul (masa kepemilikan) selama satu tahun hijriyah. Zakat mal berlaku untuk harta-harta seperti emas, perak, uang, ternak, hasil pertanian, perdagangan, profesi, pertambangan, dan lain-lain. Besaran zakat mal bervariasi tergantung jenis hartanya, mulai dari 2,5 hingga 20 persen.

Penulis: Ade Prasetia

Editor: Yusva Alam

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER