Free Porn
xbporn
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bawaslu Tunggu Instruksi, Soal MK Perbolehkan Kampanye di Fasilitas Pendidika

TANJUNG SELOR – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi telah mengeluarkan putusan dengan Nomor 65/PUU-XXI/2023, yang membolehkan lembaga pendidikan dijadikan sebagai salah satu tempat untuk berkampanye.

Dalam amar putusannya, menyatakan penjelasan pasal 280 ayat 1 Huruf H, undang-undang Republik Indonesia, Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2017, Nomor 182 dan tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109.

Sepanjang frasa fasilitas pemerintah tempat ibadah dan Tempat pendidikan dapat digunakan, jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu dan atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah tempat ibadah dan fasilitas pendidikan, bertentangan dengan UUD RI tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Kemudian di poin tiga, dalam amar putusan ini menyebutkan sepanjang tidak dimaknai mengecualikan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan, sepanjang mendapat izin dari penanggungjawab tempat dimaksud, dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.

Sehingga, pasal 280 ayat 1 huruf H UU RI Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, selengkapnya berbunyi, mengunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggungjawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.

Dikonfirmasi terkait adanya putusan ini, Bawaslu Kaltara mengikuti apa yang sudah ditetapkan oleh MK. Hal itu diungkapkan oleh Pimpinan Bawaslu Kaltara, Kordiv Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas, Arif Rochman,

“Iya, kita mengikuti apa yang sudah ditetapkan MK,” ujarnya.

Bawaslu selanjutnya menunggu intruksi atau regulasi baru, yang mengatur secara spesifik mengenai  diperbolehkan berkampanye pada fasilitas pendidikan dan fasilitas pemerintah. “Iya, termasuk metode kampanye yang seperti apa yang diperbolehkan, dan mungkin ini harus diatur secara detail,” pungkasnya. (tin/and)

Reporter: Martinus Nampur
Editor: Andhika

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER