spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bawaslu Sikapi Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu

TANJUNG SELOR – Bawaslu Kabupaten Bulungan mengelar persidangan terkait dengan dugaan pelanggaran administrasi pemilu, Rabu (13/3/2024).

Ketua Bawaslu Bulungan, Dwi Suprapto mengungkapkan, dugaan pelanggaran administrasi pemilu tersebut terjadi di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pertama, di TPS 10 Kelurahan Tanjung Selor Timur dan TPS 35, Kecamatan Tanjung Selor.

“Ada dua laporan yang masuk, dengan pelapor yang sama, yaitu dari saksi Partai Bulan Bintang (PBB). Kami sudah melakukan kajian awal dan laporan tersebut dinyatakan terpenuhi syarat formil dan materilnya,” kata Ketua Bawaslu Bulungan, Dwi Suprapto kepada wartawan.

Dalam kasus dugaan pelanggaran administrasi tersebut, yang menjadi terlapor adalah penyelenggara pemilu dalam hal ini badan adhoc yang dibentuk oleh KPU, yaitu Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Berdasarkan pengakuan dari pelapor, kejadian di TPS 10 Kecamatan Tanjung Selor Timur  itu ada pemilih yang sudah mencoblos partainya, tapi  pada saat rekapitulasi tidak dimasukkan dalam formulir c hasil.

“Nah, dugaan pelanggaran tersebut yang dilaporkan,” tuturnya.

Pada saat persidangan, pelapor maupun terlapor sudah menyampaikan keterangannya masing-masing, dan (besok) Kamis 14 maret dijadwalkan sidang berupa pembuktian keterangan dari pihak pelapor maupun terlapor.

Baca Juga:   Target KLA Bulungan 2024 Naik jadi Madya

“Bila memungkinkan dapat dihadirkan saksi dari kedua belah pihak,” tukasnya.

Sedangkan keberatan selanjutnya dari pelapor, yaitu dugaan pelanggaran di TPS 35. Yang mana, Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang tidak lengkap penulisan Nomor Induk Kependudukan (NIK)nya.

“Ada dua orang yang masuk dalam DPK itu tidak mengisi daftar hadir atau absensi, padahal sudah diberikan surat suara,” tukasnya.

Pengakuan KPPS itu, mereka lupa untuk meminta tanda tangan terhadap pemilih DPK tersebut. Sidang selanjutnya berupa pembuktian terhadap keterangan yang telah disampaikan. Sidang ini tergolong memerlukan waktu lama, karena setelah menerima laporan Bawaslu memerlukan waktu selama 14 hari setelah laporan diterima.

“Laporan tersebut masuk pada tanggal 1 Maret 2024,” tutupnya.(tin)

Editor: Yusva Alam

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER