Bawaslu dan Lapas Tarakan Sinkronkan Data Hak Pilih Warga Binaan

TARAKAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan melakukan sinkronisasi data pemilih warga binaan pemasyarakatan (WBP) bersama Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan, Jumat, (30/1/2026).

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan hak pilih WBP tetap tercatat dan tidak terabaikan dalam daftar pemilih. Sinkronisasi difokuskan pada pertukaran data WBP yang terus berubah, seperti keluar-masuk penghuni, perubahan status hukum, hingga kepastian domisili.

Ketua Bawaslu Kota Tarakan, Riswanto, mengatakan Lapas menjadi salah satu titik krusial dalam pengawasan data pemilih karena tingginya mobilitas warga binaan. Tanpa pembaruan rutin, akurasi data berisiko terganggu.

“Sinkronisasi yang dilakukan secara berkala dan terverifikasi menjadi kunci agar hak konstitusional warga binaan tetap terjamin,” ujar Riswanto.

Bawaslu menilai pembaruan data secara berkala penting guna mencegah persoalan klasik dalam pemutakhiran daftar pemilih, termasuk potensi data ganda dan pemilih yang tidak terakomodasi.

Ditambahkan Anggota Bawaslu Tarakan, A. Muh. Saifullah, menambahkan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) penting dilakukan di luar tahapan pemilu. Menurut dia, dinamika warga binaan, baik karena bebas, mutasi antar lapas, maupun perubahan status hukum perlu diantisipasi sejak dini.

Dia menyebut sebagian warga binaan berpotensi masih berada di Lapas Kelas IIA Tarakan hingga Pemilu 2029, sehingga membutuhkan perhatian khusus dalam proses PDPB.

Sementara itu, pihak Lapas Kelas IIA Tarakan menyatakan siap memperkuat koordinasi lintas lembaga dan menyediakan data terbaru sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap memperhatikan perlindungan data pribadi. Kedua pihak juga sepakat membangun komunikasi rutin untuk mempercepat klarifikasi jika ditemukan perbedaan data atau diperlukan verifikasi lapangan.

Melalui sinkronisasi ini, Bawaslu Tarakan berharap kualitas daftar pemilih dapat lebih terjaga serta potensi persoalan administrasi kepemiluan dapat dicegah sejak awal. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER