TANJUNG SELOR – Bawaslu Kaltara ingin memastikan TPS dengan kategori rawan akan dikedepankan strategi pencegahan dan pengawasan yang maksimal.
Hasil pemetaan terhadap TPS rawan tentu menjadi perhatian bersama, baik terhadap Bawaslu itu sendiri, KPU, pasangan calon, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau pemilihan, media, dan seluruh masyarakat di seluruh tingkatan untuk memitigasi, agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat pemilihan yang demokratis.
Ketua Bawaslu Kaltara, Rustam Akif menyampaikan, terhadap data TPS rawan di atas, Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara melakukan strategi pencegahan.
“Kita akan terus mengoptimalkan pencegahan. Pertama dengan melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan,” ujarnya.
Kedua, kata dia koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait. Sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat, berkolaborasi dengan pemantau pemilihan, pegiat kepemiluan, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif.
“Juga kita menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online,” ucapnya.
Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara juga melakukan pengawasan langsung, untuk memastikan ketersediaan logistik pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih.
Terhadap TPS Rawan, Bawaslu merekomendasikan berdasarkan pemetaan TPS rawan, Bawaslu Kaltara merekomendasikan KPU Kaltara, untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS, guna melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah disebutkan.
Berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet.
Melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat, yakni jumlah, sasaran, kualitas dan waktu, serta melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara, sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat.(adv)
Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam