spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Baru Kenal 2 Bulan di Medsos, Pria Ini Cabuli Pacarnya yang di Bawah Umur

TARAKAN – Polisi menangkap seorang pria berinisial YG (20) lantaran mencabuli pacarnya yang masih di bawah umur. Pelaku melakukan tindakan bejat itu di salah satu losmen, Jalan Wijaya Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat.

Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P.Siregar, melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra menjelaskan, kasus ini terungkap bermula saat korban kabur dari rumahnya. Korban berdalih ada permasalahan keluarga sehingga nekat kabur selama dua hari.

Dua hari menghilang, korban akhirnya kembali ke rumah dan mengaku telah melakulan hubungan terlarang dengan pacarnya, YG.

Mendengar pengakuan dari anaknya, kedua orang tua tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Tarakan.

“Setelah menerima laporan dari orang tua korban, kami lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya Jalan Diponegoro, Kelurahan Sebengkok, Kecamatan Tarakan Tengah,” ungkap Randhya, Jumat (19/7/2024).

Dari hasil interogasi terhadap pelaku dan korban, diketahui bahwa keduanya telah menjalin asmara selama dua bulan. Perkenalan keduanya bermula dari media sosial hingga kemudian berpacaran.

“Pengakuannya korban malam itu melakukan hubungan badan sebanyak dua kali. Tapi sebelumnya sudah pernah sekitar empat sampai lima kali,” kata AKP Randhya.

Sementara modus pelaku adalah dengan membujuk korban untuk mau melakukan hubungan terlarang.

“Atas tindakannya ‘YG’ disangkakan melanggar Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D subsider Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Ditambahkan Kanit PPA Satreskrim Polres Tarakan, IPDA Risqa Aulia Mahatmi, lantaran hubungan tersebut tak dilandasi unsur paksaan, kondisi korban tidak mengalami trauma.

Pihaknya pun tidak melakukan pendampingan secara psikologis, namun hanya mendampingi untuk keperluan penyidikan dibantu oleh Dinas Sosial dan Dinas Perlindungan Anak.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER