Baru Awal 2026, Kebakaran Lahan di Tarakan Tembus 15 Kejadian

TARAKAN – Belum genap dua bulan berjalan, kebakaran lahan di Kota Tarakan sudah terjadi 15 kali sepanjang 2026. Data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tarakan mencatat, kebakaran terjadi beruntun sejak Januari hingga awal Februari, memicu kekhawatiran meningkatnya risiko bencana sejak awal tahun.

Dari total 15 kejadian tersebut, 11 kejadian terjadi sepanjang Januari, sementara 4 kejadian tercatat hingga 3 Februari 2026. Mayoritas kebakaran terjadi di wilayah Kelurahan Amal, Juata Laut dan Juata Permai, dengan sebagian kasus terindikasi kuat akibat pembakaran lahan secara sengaja.

Kepala BPBD Tarakan, Yonsep melalui Plt Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik, Abdul Razak, menyebut faktor manusia menjadi penyebab dominan kebakaran lahan di awal tahun ini.

Aktivitas pembersihan lahan dengan cara dibakar dilakukan di tengah cuaca panas ekstrem. “Rata-rata penyebabnya memang faktor kesengajaan. Masyarakat melakukan pembakaran lahan, lalu ditinggal, sehingga api merembet ke area lain,” kata Abdul Razak, Rabu (4/2/2026).

Kondisi tersebut diperparah oleh suhu udara yang tinggi. Dalam beberapa pekan terakhir, suhu di Tarakan tercatat mencapai 35 derajat Celsius, sehingga api mudah meluas, terutama di lahan kering yang berdekatan dengan permukiman warga.

BPBD mencatat, dari empat kejadian kebakaran yang terjadi pada awal Februari, tiga kejadian berada di Kelurahan Juata Laut dan satu kejadian di Kelurahan Juata Permai.

Di Juata Permai, kebakaran diketahui terjadi di kawasan hutan kota milik Pemerintah Kota Tarakan. “Di lokasi tersebut kami menemukan barang bukti berupa botol air mineral berisi minyak tanah. Barang bukti sudah diamankan oleh pihak kepolisian, namun pelaku diduga sempat melarikan diri,” ujarnya.

Abdul Razak menegaskan, pembakaran hutan dan lahan, baik disengaja maupun akibat kelalaian, dapat dikenakan sanksi pidana. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perlindungan Hutan dan Lahan.

“Ancaman pidananya kurungan paling lama tiga bulan. Penanganan tindak pidana berada di ranah kepolisian, sementara BPBD fokus pada edukasi dan pencegahan di lapangan,” jelasnya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER